Momen Benny K Harman Debat dengan Menkum soal RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Main Cilukba
Hal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak masuk atau dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Hal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
- Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
- VIDEO: Benny K Harman Kritik MA, MK dan KY "Biang Kerok Kericuhan"
- VIDEO: Tajam Benny Demokrat Minta Menkum HAM Tak Terlalu Banyak Berimajinasi!
- VIDEO: Benny K Harman Tak Paham Tugas Dewas KPK "Seperti Macan Ompong!"
"Saya tanya kepada pemerintah, bagaimana nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Tidak ada disini, apa memang tidak dimasukan atau sudah dimasukan tapi tidak dicantumkan disini. Mengapa saya menanyakan ini," kata Benny dalam rapat.
Apa yang disampaikan Benny ini setelah dirinya membaca buku yang ditulis oleh Presiden Prabowo Subianto yang berjudul "Paradoks Indonesia". Dalam buku itu disebutkan soal kegelisahan Prabowo tentang korupsi yang sudah merajalela.
"Saya rasa presiden kita, kegelisahan beliau dirumuskannya dengan sangat singkat dan gamblang, ces plong di dalam bukunya itu. Dan inilah visi-misi beliau untuk Indonesia Maju. Tidak mungkin Indonesia Maju kata dia, kalau pemerintahannya tidak bersih," ujar Benny.
"Berulang kali beliau mengemukakan itu di dalam buku Paradoks Indonesia dan saya, saya yakin bapak-ibu juga mendukung itu," sambung Benny.
Akan tetapi, kegelisahan Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak nampak dalam agenda Prolegnas tersebut. Oleh karenanya, Benny meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan hal tersebut.
"Bahkan kalau bisa, pemerintah harus ambil inisiatif untuk mengajukan usulan, rancangan undang-undang, revisi undang-undang KPK, manakala perlu juga revisi undang-undang tindak pidana korupsi. Itu usulan saya, usulan ini mungkin tidak usah dijawab. Tetapi yang saya mohon tadi penjelasan, saya punya hak untuk mendapatkan penjelasan itu. Mohon pemerintah menjelaskan itu dalam waktu yang tepat saat ini juga," kata Benny.
Sementara itu, Supratman menjelaskan, soal RUU Perampasan Aset yang dipastikannya jika pemerintah tetap mempunyai komitmen yang sama.
Apalagi, Prolegnas 2025-2029 ini disebutnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, terkait dengan tidak dimasukkannya pada sekarang ini.
Menurutnya, hal itu sudah pernah diusulkan oleh pemerintah pada periode sebelumnya menjadi usul inisiatif.
"Tetapi perdebatan di parlemen itu masih cukup dinamis, oleh karena itu pemerintah akan melakukan dialog lebih awal terkait dengan kajian-kajian yang sedapat mungkin itu bisa dilakukan, termasuk saya berterima kasih," jelas Supratman.
"Saya mengikuti perkembangannya, dinamikanya termasuk di Badan Legislasi. Tadinya dibahas Komisi III, kemudian Badan Legislasi melakukan diskusi bahkan menyangkut soal perubahan nomenklatur judul, apakah itu benar yang dimaksud perampasan aset atau pemulihan aset, aset recovery," sambungnya.
Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Supratman pun ternyata kembali mendapatkan tanggapan oleh Benny. Menurutnya, semestinya pemerintah tidak perlu ikut cawe-cawe untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Karena, pemerintah disebutnya hanya untuk mengajukan saja dan tidak untuk membahas. Pembahasan itu dikatakan Benny dilakukan oleh para legislator di Kompleks Parlemen Senayan.
"Oleh sebab itu tentu tidak perlu pemerintah ikut-ikutan cawe-cawe ke soal teknis di parlemennya, di balegnya. Kalau soal di Baleg itu soal kami disini, yang saya tanya tadi pemerintahannya, kalau Undang-Undang kan ada. Saya baca ini," tanya Benny.
"Makanya saya tanya mengapa pemerintah tidak mengajukan itu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, ajukan dulu. Soal pembahasannya disini itu kita disini duduknya, bahwa belum diajukan kok sudah dibahas," tambahnya.
Politisi Partai Demokrat ini ingin agar pemerintah harus mengambil posisi yang jelas. Karena, mereka tidak ingin ada tuduhan dari masyarakat jika DPR yang tidak ingin membahas soal itu.
Namun, hal itu dijawab oleh Benny jika bukan DPR yang tidak ingin membahasnya. Melainkan, pemerintah yang belum mengajukannya.
"Kalau memang ajukan, sudah diajukan, kapan ajukan itu. Kalau ada tertuliskah, umumkan itu, jangan kita main cilukba. Bilang sudah ajukan padahal belum. Bilang DPR yang enggak mau bahas loh (sambil ketawa). Barang saja enggak ada, apa yang mau dibahas," ungkap Benny.
"Ya tentu pak menteri yang punya presiden, saya hanya tadi karena semalam saya baca buku itu ya saya senang sekali. Tapi saya liat disini kok enggak ada, makanya saya nanya. Kalau memang tidak diajukan ya ya sudah kita gembira juga, kalau memang begitu," sambungnya.
Ternyata, Supratman pun menanggapi kembali apa yang disampaikan oleh Benny. Menurutnya, hal ini merupakan isu yang sensitif.
"Karena kan ini isunya sensitif. Tadi beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang, kami masukan, nanti silahkan dibaca bahwa pemerintah komit mengusulkan itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan, dan UUD Perampasan Aset itu ada di urutan ke-5 ya. Supaya jangan bolanya menjadi liar gitu, saya rasa begitu," ujar Supratman.
"Jadi sudah diajukan Pak Menteri, dan Pak Benny berupaya disini mengaktualisasikan sebenarnya pak, hak-hak daripada setiap anggota DPR RI, baik itu di AKD mana pun. Jadi saya pikir mungkin hanya karena Pak Benny-nya belum secara rinci membaca dan memang dari pemerintah sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, intinya disitu pak," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.