Motor dinas Pemkot Mataram dipakai buat mencuri di Lombok Barat
Pemerintah setempat menelusuri PNS pengguna sepeda motor itu. Sanksi berat menunggu bila terbukti ada persekongkolan.
Seorang pencuri berinisial RR (18 tahun) disergap warga karena diduga akan melancarkan aksinya di Perumahan Lingkar Asri, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Di tempat kejadian perkara, pencoleng itu kedapatan menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Kota Mataram, berupa sebuah sepeda motor bernomor polisi DR 4651 AK.
RR lantas diserahkan kepada Kepolisian Sektor Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Kendaraan pelat merah itu saat ini masih menjadi barang bukti dan disita di Kepolisian Sektor Labuapi.
Mengenai keterkaitan penggunaan kendaraan dinas dengan tindak pidana, Sekretaris Daerah Kota Mataram, HL Makmur Said, menyatakan bakal menelusuri hal itu.
"Kami segera melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas dengan nomor polisi DR 4651 AK. Sebab, kita tidak bisa langsung mengklaim jika itu sepeda motor dinas itu milik pemerintah kota," kata Makmur kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/6).
Pemeriksaan kendaraan itu penting dilakukan karena kuat dugaan nomor polisi itu bisa saja diganti. Meski demikian, Makmur mengakui jika seri AK di pelat nomor itu merupakan kode kendaraan dinas Pemerintah Kota Mataram.
Menurut Makmur, jika kendaraan dinas itu terbukti memang milik Pemerintah Kota Mataram, dia bakal mengusut siapa pengguna kendaraan itu.
"Kita perlu tahu apakah yang membawa kendaraan dinas ini pegawai negeri sipil (PNS) atau tidak. Atau motornya dipinjamkan, atau sengaja meminjamkan untuk aksi tersebut, kita harus tahu semua," ucap Makmur.
Makmur mengatakan, dalam hal ini tentu banyak hal harus diklarifikasi supaya sanksi akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil bersangkutan tidak menyalahi aturan. Landasan sanksi, mereka mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau PNS ini terbukti menyuruh menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan aksi pencurian, sanksinya tentu akan sangat berat. Tapi, saat ini kita tidak bisa berandai-anadai karena belum ada bukti kuat. Dan kami segera melakukan penelusuran," tutup Makmur.