MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Amandemen untuk mengatur penundaan pemilu di masa darurat perlu menjadi pembahasan.
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) di masa darurat. Usulan itu akan disampaikan pada 18 Agustus 2023 bertepatan dengan Hari Konstitusi.
- Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
- Penyakit Pernapasan Misterius Melonjak Drastis di China, Awal Kemunculannya Mirip Covid-19
- Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan
- Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Sementara, dalam konstitusi yang berlaku saat ini, pemimpin negara seperti Presiden dan Wakil Presiden dibatasi masa jabatannya selama lima tahun dalam satu periode, dan bisa menjabat sebanyak dua periode.
Menurut Arsul, apabila peyelenggaran pemilu di tengah kondisi kedaruratan tidak diatur, maka berpotensi menimbulkan pembangkangan dari rakyat. Namun, usulan itu tidak bisa jika hanya lewat pembuatan undang-undang, karena UUD tidak mengatur hal itu.
Oleh karena itu, amandemen untuk mengatur penundaan pemilu di masa darurat perlu menjadi pembahasan. "Misalnya wacana pemilu ditunda, lho enggak bisa kalau tanpa amandemen. Karena apa? Karena sudah dikatakan bahwa masa jabatan presiden itu lima tahun," ujar Arsul. "Kalau kemudian, katakanlah hanya diubah dengan undang-undang, kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang," sambungnya.
Arsul menyebut, MPR RI berharap diberikan kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu apabila usulan tersebut mendapat persetujuan dari berbagai pihak dan kalangan. "Kami berharap MPR itu punya kewenangan. Artinya, tempat memutuskan mencari jalan keluarnya itu harus ada di MPR. Termasuk misalnya kewenangan untuk oke kita tunda, menyatakan itu ditunda tetapi itu beberpa bulan dan segala macam," ucap Arsul.
Meski begitu, usulan tersebut bukan untuk menunda penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. MPR RI berkomitmen dan bahkan mendorong pemerintah agar pesta demokrasi lima tahunan itu tetap digelar tepat waktu pada 14 Februari tahun depan.
MPR RI periode 2019-2024 juga tidak memaksa agar usulan tersebut dibahas di periode ini. Pihaknya hanya ingin usulan itu menjadi diskursus bersama.