Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Stategi Kemenkes Cegah Penyebaran
Kemenkes meminta pelayanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Kemenkes meminta pelayanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Stategi Kemenkes Cegah Penyebaran
Situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak.
Berdasarkan laporan dari situs Kemenkes, kasus Covid-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
Karakteristik dari subvarian ini, dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi namun tak ada perubahan tingkat keparahan.
Adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.
SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Nadia.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut dijelaskan mengenai imbauan Kemenkes. Di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi Covid-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan
perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19, dan memastikan
ketersediaan vaksin;
7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus Covid-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat. 3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek Covid-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;
4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag Covid-19 maupun RT-PCR;