Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Pembubaran komite ini menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19 dan berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keputusan pembubaran komite ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,"
demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 48 tahun 2023, Sabtu (5/8).
merdeka.com
Berdasarkan Pasal 2, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi: a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan d. pendanaan.
"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3).
Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
Kemudian, obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Covid-19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,"
bunyi Pasal 3 ayat (3).
merdeka.com
Adapun segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.