MPR: Rusuh MK, jangan dikaitkan dengan kasus Akil Mochtar
Kasus ini harus jadi pelajaran buat MK untuk memperketat pengamanan karena lembaga konstitusi itu sedang jadi sorotan.
Sidang putusan sengketa Pilgub Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh. Keributan dipicu karena kubu salah satu cagub yang bersengketa tidak terima gugatannya ditolak.
Menanggapi kerusuhan itu, Ketua MPR Sidarto Danusubroto prihatin. Dia pun meminta agar kasus Akil Mochtar tidak menjadi pemicu kerusuhan sengketa Pilkada di MK.
"Terus terang saya harus prihatin pada keadaan ini. Jangan sampai dengan tertangkapnya ketua MK harus kejadian begini. Saya tidak mau dikatakan begini. Harus dipisahkan antara kasus itu," ujar Sidarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).
Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) ini juga berharap agar seluruh pihak bisa menghormati lembaga penegak hukum. Meski ia mengakui ada penegak hukum yang tidak benar, namun ia meminta tetap menghormati lembaga hukum.
"Itu kita sesalkan, lembaga hukum harus kita hormati. Kalau republik tidak hormati lembaga hukum, ke mana lagi kita. Bahwa ada oknum yang jelek itu iya, tapi jangan lembaga dihakimi," imbuhnya.
Belajar dari pengalaman rusuh kali ini, dia berharap pengamanan gedung MK diperketat. Karena ia berpandangan, saat ini MK sedang menjadi sorotan.
"Saya harapkan pengamanan di MK diperkuat. Sekarang lagi dapat sorotan," pungkasnya.
Seperti diketahui, keributan dimulai dari lantai tiga, tempat sidang berlangsung pada pukul 12.10 WIB. Sidang pembacaan putusan sengketa pilkada dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.
Hamdan baru membacakan putusan pertama dari empat keputusan. Putusan pertama, MK menolak gugatan tersebut, beberapa orang masuk dan mulai mengobrak-abrik ruangan.
Hakim Konstitusi Fadil Sumardi, salah satu hakim dalam sidang tersebut hampir kena mik yang dilemparkan perusuh. Usai melakukan pelemparan itu, perusuh langsung kabur.
Menurut sumber merdeka.com di MK, perusuh itu berasal dari calon nomor empat pasangan Herman Adrian Koedubun-Daud Sangaji.