MPR Usul Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Gus Dur
MPR menyampaikan permintaan itu kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo-Gibran.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dengan demikian TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan pimpinan MPR.
- Pensiunan Jenderal Cagub Sultra Ini Ungkap Pesan Tegas Prabowo: Jangan Kau Khianati Mandat Rakyat
- Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
- Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
- Bawaslu Usut Satpol PP Garut Dukung Prabowo Gibran
"Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu (29/9).
Menurut Bamsoet, MPR juga mengusulkan Gus Dur dapat dianugerahkan gelar pahlawan nasional.
“Dengan penegasan ini kita mengusulkan ke pemerintah yang sekarang atau yang akan datang, Beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional,” kata Bamsoet.
Turut hadir pada acara hari ini yakni isteri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari dan Anita Hayatunnufus.
Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.
Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah.
"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.