Muhammadiyah Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Beralkohol
Muhammadiyah menilai, keputusan Presiden Jokowi itu begitu tepat. Keputusan mencabut Perpres mengenai investasi minuman keras itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut.
"Jadi asumsi kita selama ini yang menganggap pemerintah tak mendengar suara masyarakat ya sudah terbantah. Sikap yang saya terus terang saja sangat memuji ya," kata Anwar Abbas kepada Liputan6.com, Selasa (2/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Menurut dia, keputusan Presiden Jokowi itu begitu tepat. Dia mengatakan, keputusan mencabut Perpres mengenai investasi minuman keras itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Sebuah keputusan yang sangat sesuai ya dengan Pancasila dan UUD 1945, jadi bagi saya ini adalah sebuah tindakan yang mencerminkan kearifan dan kebijaksanaan dari seorang presiden," ucap dia.
Keputusan untuk mencabut Perpres soal industri miras itu, menurut Anwar Abbas juga dapat memperkukuh semangat persatuan dan kesatuan di antara masyarakat.
"Sehingga dengan demikian persatuan dan kesatuan di antara kita tetap terjaga dan terpelihara. Sehingga kita bisa kompak sebagai bangsa untuk mengisi pembangunan dan menghadapi masalah yang sekarang sedang dihadapi, yaitu Covid-19 dan krisis ekonomi yang sedang kita hadapi," kata dia.
Menurut Abbas, bahaya miras tak hanya dilihat dari sudut pandang agama. Ia menganggap dari sisi kesehatan, sosiologis dan ekonomi miras juga dianggap membahayakan.
"Ini sisi dan dimensinya ada sisi agama, kesehatan, kemudian sosiologis ya karena orang-orang yang minum ini suka melakukan tindak kekerasan ini. Jadi akan merusak kehidupan rumah tangga, kehidupan masyarakat ya. Kemudian juga dari sisi ekonominya," tukasnya.
Menurut Abbas banyak kalangan masyarakat lapis bawah yang suka menenggak miras membuat pemenuhan kebutuhan pokok bagi keluarga terbengkalai. "Sehingga akhirnya mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok, akhirnya sakit, enggak sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mengulas Isi Perpres Investasi Minuman Beralkohol yang Dicabut Presiden Jokowi
Perpres Miras Dicabut, PPP Minta Orang Dekat Jokowi Hati-Hati Susun Kebijakan
PDIP: Pepres Nomor 10/2021 Untuk Batasi Miras Ilegal
Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Beralkohol
Perpres No.10 Tahun 2021 Dinilai Tak Longgarkan Pembatasan Konsumsi Alkohol
Soal Perpres Miras, Ridwan Kamil Ingatkan Ada Investasi Lain yang Tidak Mudarat