MUI: Bendera merah putih tidak boleh ditambah-tambah
Wantim MUI, Nazri Adlani, menegaskan tidak setuju bendera merah putih ditambah tulisan huruf arab diduga dilakukan para anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) usai demo di Mabes Polri. Sebab, bendera merah putih sebagai lambang nasional tidak boleh dituliskan apapun.
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Nazri Adlani, menegaskan tidak setuju bendera merah putih ditambah tulisan huruf arab diduga dilakukan para anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) usai demo di Mabes Polri. Sebab, bendera merah putih sebagai lambang nasional tidak boleh dituliskan apapun.
"Bendera Merah putih itu tidak boleh ditambah-tambah," ujar Nazri di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).
Bekas Sekretaris Umum MUI tahun 1995-2000, ini mengimbau masyarakat tidak terprovokasi kemunculan bendera merah putih bertulisan Arab tersebut. Nazri menilai kemunculan bendera tersebut bermaksud untuk menyudutkan umat muslim. "Ini mungkin kita mau disudutkan," ujar Nazri.
Selain itu, Nazri juga menegaskan bahwa bendera merah putih merupakan bendera nasional haruslah dijaga kemurniannya. Sehingga jangan sampai dicoret-coret, apalagi oleh rakyatnya sendiri.
"Perlu kita beritahu supaya bendera merah putih itu Lambang negara. Harus dijaga dengan segala kekuatan," tandasnya.
Bendera merah putih bertuliskan arab dibawa massa FPI. Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memeriksa kebenarannya. Dia menegaskan ada undang-undang mengatur terkait lambang negara.
"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan undang-undang cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun," tegas Tito.
Tito menegaskan, bendera merah putih harus dihormati. Tidak boleh membuat tulisan di bendera dan lain-lain. "Itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun (kurungan)," sambungnya.
Tentunya, kata Tito, pihaknya memastikan akan melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Polisi akan memanggil penanggungjawab aksi tersebut.
"Siapa yang membuat siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini. Dan kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal akalan bilang nggak tahu padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," pungkasnya.