MUI Gelar Rapat Fatwa Ibadah Tenaga Medis dan Pengurusan Jenazah Terpapar Corona
Katanya, rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Selain itu juga dijerat membahas tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung melakukan rapat perihal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19. Rapat yang diselenggarakan secara online menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Wiku Adisasmito, dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (24/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Katanya, rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Selain itu juga dijerat membahas tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.
Lanjutnya, fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsen aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," katanya.
Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan namun tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
"Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen dan kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummariyah dan khidmah wathaniyah", pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif Covid-19. Ma'ruf Amin meminta MUI segera mengeluarkan fatwa agar jenazah pasien positif Covid-19 tak dimandikan dengan pertimbangan kesulitan petugas mengurus jasad tersebut.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Coron karena kurangnya petugas medis, karena situasi tidak memungkinkan kemungkinan tidak dimandikan," kata Ma'ruf Amin di kantor BNPB, Senin (23/3).
Fatwa ini, kata Maruf dirasa penting dalam situasi seperti saat ini. Pasalnya jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan, terlebih lagi petugas medis yang sedikit maka fatwa seperti itu bisa menjadi alternatif agar mengurangi penyebaran virus tersebut.
Selain fatwa mengenai pemandian jenazah pasien Covid-19, Ma'ruf Amin juga meminta MUI segera mengeluarkan fatwa dalam tata cara melakukan salat. Salah satunya memperbolehkan salat tanpa wudhu maupun tayamum bagi petugas medis yang menangani pasien Covid-19 karena aturan kesehatan agar tak melepas Alat Pelindung Diri (APD) selama delapan jam.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum," kata Ma'ruf.
Baca juga:
Rombongan DPRD Jambi Kunker ke Palembang di Tengah Wabah Corona
Pandemi Corona, Ini Kisah Miris Perawat Jadikan Plastik sebagai APD
Telkomsel Bebaskan Kuota 30 GB Akses Ilmupedia dan Situs E-Learning Kampus
Muhammadiyah Imbau Warga Pantau Perkembangan Corona Sebelum Rencanakan Mudik
Bertambah 2 Orang, Total 5 Kasus Positif Virus Corona di Magetan
Gedung Putih: Vaksin Virus Corona Diperkirakan Tersedia Pada 2021-2022