MUI menyatakan perbuatan mencuri listrik adalah haram
Perbuatan mencuri listrik sama hukumnya dengan curanmor.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan sebuah fatwa. Mereka menyatakan mencuri listrik termasuk yang memfasilitasinya dinyatakan haram.
"Hari ini kami mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian listrik. Termasuk memfasilitasi pencurian listrik," kata Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Selasa (31/5).
Selama ini, lanjut Maruf, ada kesan di masyarakat mencuri listrik tidak melanggar hukum karena dianggap tidak bertuan. Padahal, lanjut dia, mencuri listrik merupakan perbuatan haram, karena mencuri milik negara yang juga merupakan milik rakyat.
"Kalau terjadi pencurian yang dirugikan negara dan rakyat. Bahkan perbuatan mencuri listrik juga membahayakan si pencuri tersebut, jika tegangannya melebihi beban," tambah Maruf.
Saat ini, lanjut Maruf, pencurian listrik sudah sampai pada tahap memprihatinkan. Oleh karena itu, kata dia, MUI dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membikin fatwa haram itu.
"MUI mengimbau masyarakat untuk tidak mencuri listrik, karena hukumnya sama dengan mencuri motor. Bahkan dampaknya juga besar dan membahayakan si pencuri tersebut," lanjut Maruf, seperti dilansir dari Antara.
Dalam fatwa itu dijelaskan, yang dimaksud pencurian listrik adalah pemanfaatan energi listrik bukan haknya secara sembunyi, baik dengan menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, dan perbuatan lain yang ilegal.
MUI juga memberikan rekomendasi pemerintah wajib menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah harus mensosialisasikan larangan dan dampak negatif pemakaian listrik secara ilegal, baik dampak ekonomi dan sosial.