Listrik Rumah 1.300 VA ke Atas Bakal Kena Retribusi Kebersihan Tahun Depan
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. Retribusi dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif sesuai daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini. Tiga kategori dibagi berdasarkan kelas, yakni kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
"Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan," kata Asep dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/10).
Sementara itu, kata Asep warga yang masuk kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA tidak dikenakan tarif retribusi atau Rp 0 per unit/bulan.
Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya baik kecil, sedang, besar serta melihat besaran daya listrik yang digunakan.
Meski begitu, Asep bilang warga masih bisa terbebas dari retribusi kebersihan. Asep berujar, rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah," ujar Asep.
Dengan aktif memilah sampah, warga membantu pemerintah dalam mengurangi volume sampah yang dihasilkan sehari-hari. Dia menegaskan, rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.
"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," ujar Asep.