Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya
Kebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi untuk pelayanan kebersihan pada tanggal 1 Januari 2025.
Kebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik yang terpasang di lokasi masing-masing.
Kategori Rumah Tinggal dan Tarif Retribusi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa terdapat tiga kategori rumah tinggal dalam kebijakan ini.
Kategori tersebut dibedakan berdasarkan tingkat kelas, yaitu kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
- Kelas Bawah: Daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10.000 per unit/bulan.
- Kelas Menengah: Daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp30.000 per unit/bulan.
- Kelas Atas: Daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp77.000 per unit/bulan.
Untuk warga yang termasuk dalam kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, mereka akan dibebaskan dari tarif retribusi, sehingga tidak dikenakan biaya, yaitu Rp0 per unit/bulan.
Retribusi untuk Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha juga akan dikenakan retribusi yang ditentukan berdasarkan skala fasilitas, baik kecil, sedang, maupun besar, serta berdasarkan besaran daya listrik yang digunakan.
Pembebasan Retribusi bagi Warga Aktif
Asep menambahkan bahwa warga memiliki peluang untuk tidak membayar retribusi kebersihan. Rumah tinggal yang aktif dalam memilah sampah dari sumbernya atau yang tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah," ungkap Asep.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dan turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.
Memisahkan Sampah
Melakukan pemilahan sampah adalah tindakan krusial yang dapat diambil oleh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan setiap harinya.
Dengan memisahkan jenis sampah, setiap orang memberikan kontribusi terhadap pengelolaan limbah yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Keuntungan Bergabung dengan Bank Sampah
Warga yang secara rutin memilah sampah di rumah atau berpartisipasi dalam program Bank Sampah akan memperoleh manfaat tambahan.
Menurut Asep, masyarakat yang aktif dalam memilah sampah tidak akan dikenakan biaya retribusi. Namun, hal ini baru berlaku setelah adanya proses verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah-langkah untuk Memilah Sampah
- Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik: Siapkan dua tempat terpisah untuk menampung sampah organik seperti sisa makanan dan sampah anorganik seperti plastik dan kertas.
- Gunakan Wadah yang Sesuai: Pastikan setiap jenis sampah memiliki wadah yang berbeda agar proses pemilahan menjadi lebih mudah.
- Ikuti Program Bank Sampah: Daftarlah di Bank Sampah di lingkungan Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta manfaat lainnya.