Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul  usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Penjelasan PLN Soal Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta

Baru-baru ini viral kisah seorang ibu yang mendapati tagihan uang Rp41 juta dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.


Lewat akun X, akun @brosalind menceritakan pada 10 Januari 2024 ada petugas PLN yang datang untuk mengecek meteran listriknya. 

Saat pengecekan ditemukan pada meteran tersebut tidak bersegel.

Setelah dilakukan pengecekan, mesin meteran listrik yang lama ternyata keluaran tahun 1992.

Kemudian meteran listrik lama ini di simpan dan dijadikan barang bukti pelanggaran oleh pelanggan.

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

"Saya disuruh datang ke kantor PLN hari ini (11/1) untuk jadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama. Dengan gampang menjatuhkan denda sebesar 41,8jt ," tulis @brosalind, dikutip, Jumat (12/1).

Tanggapan PLN

Tanggapan PLN

Menanggapi hal itu, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.

"Pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN," 

ujar Elpis dalam keterangannya kepada merdeka.com, Jumat (12/1).

Elpis menjelaskan dari hasil pemeriksaan atas meteran listrik, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut.

Salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali.

Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk.

Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.

Elpis menjelaskan hasil uji lab ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen. 
Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan. Padahal dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.

merdeka.com

Sehingga hasil pengujian tersebut, ditetapkan kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," tutur Elpis.

merdeka.com

Lebih lanjut, sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL.

Tim tersebut merupakan gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

"Tim Keberatan bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL," tutup dia.

Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Dalih Sengatan Listrik di Pondok Pesantren
Dalih Sengatan Listrik di Pondok Pesantren

Penganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelanggan PLN Bisa Dapat Promo Tambah Daya Hanya Rp202.400, Ini Syaratnya
Pelanggan PLN Bisa Dapat Promo Tambah Daya Hanya Rp202.400, Ini Syaratnya

PLN menggelar promo tambah daya listrik lewat program Semarak Awal Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tersengat Listrik, Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Meninggal Dunia
Tersengat Listrik, Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Meninggal Dunia

Korban tersengat arus listrik dan terjatuh kedalam bak air dalam posisi masih memegang kabel tersebut.

Baca Selengkapnya
Dirut PLN Jamin Tidak Ada Gangguan Listrik Selama Musim Libur Natal dan Tahun Baru
Dirut PLN Jamin Tidak Ada Gangguan Listrik Selama Musim Libur Natal dan Tahun Baru

PLN siap menjaga keandalan listrik dan melayani seluruh kebutuhan pelanggan agar masyarakat bisa merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya

Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Baca Selengkapnya
Viral Tagihan Listrik Rp41 Juta, PLN: Pelanggan Telah Memahami Duduk Perkara
Viral Tagihan Listrik Rp41 Juta, PLN: Pelanggan Telah Memahami Duduk Perkara

PLN mengatakan, pelanggan telah memahami duduk perkara.

Baca Selengkapnya