Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Terlihat tiang listrik tersebut berdiri tegak di tanah pribadi milik warga.
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Baru-baru ini beredar video di media sosial seorang wanita mengeluhkan saat tiang listrik ingin dipindahkan dari rumahnya harus membayar sebesar Rp11 juta kepada Perusahan Listrik Negara (PLN).
Terlihat tiang listrik tersebut berdiri tegak di tanah pribadi miliknya.
"Awalnya minta Rp16 juta, modun (turun) jadi Rp7 juta, terus mboknya-mboknya Rp5 juta, diajak ketemu-ketemu bukan malah turun Rp5 juta. Sekarang dapat surat naik menjadi R11.044.512," ujar dia, dikutip Kamis (11/1).
Jika mengacu pada Bab IX Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tertulis masyarakat justru seharusnya mendapatkan kompensasi dan ganti rugi hak atas tanah, bangunannya.
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Bab IX Pasal 30, dikutip Kamis (11/1).
Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Kendati begitu, kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik.
"Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik," bunyi Pasal 32.
Artinya, jika melihat dari UU ini, seharusnya PLN yang membayar ganti rugi dan kompensasi, bukan malah sebaliknya.