MUI: Rapid Test, Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Jelang Bulan Ramadan tahun ini masyarakat Indonesia masih diselimuti pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui bahwa selama pandemi pemerintah tetap menjalankan beragam upaya seperti tes swab Covid-19, rapid test maupun vaksin sebagai upaya menekan penyebaran virus tersebut.
Jelang Bulan Ramadan tahun ini masyarakat Indonesia masih diselimuti pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui bahwa selama pandemi pemerintah tetap menjalankan beragam upaya seperti tes swab Covid-19, rapid test maupun vaksin sebagai upaya menekan penyebaran virus tersebut.
Merespons hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa tes swab Covid-19, rapid test, bahkan vaksinasi tidaklah membatalkan puasa. Dengan keluarnya fatwa itu pun menepikan kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang dites swab karena pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Kenapa kue ini diburu saat bulan Ramadan? Bulan Ramadan menjadi momen berburu makanan khas daerah yang menjadi menu andalan untuk santapan berbuka puasa bersama keluarga di rumah.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa Ramadan? Niat doa puasa adalah salah satu bagian dari puasa yang sangat penting untuk kita lakukan.
"Ini kan darurat, ini kebutuhan ya yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan tercapai herd immunity. Jadi artinya dikejar waktu sehingga bulan puasa pun harus dimanfaatkan untuk mengejar waktu tersebut. Itu yang namanya kebutuhan," kata Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad ketika dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/4).
Dia pun menjelaskan dasar fatwa tersebut yakni berdasarkan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati 'ammah kanan aw khashshah yang secara garis besar bahwa baik tes swab maupun vaksinasi Covid-19 saat ini adalah kebutuhan darurat yang diwajibkan untuk digunakan.
"Itu yang disebut hajat kebutuhan itu menduduki kebutuhan darurat dalam bahasa arabnya itu, Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati 'ammah kanan aw khashshah, itu dasar pertimbangannya. Sehingga karena dikejar waktu dibutuhkan segera herd immunity, sehingga di bulan Ramadan pun harus dilakukan," jelasnya.
Noor menjelaskan kalau tes swab tidaklah membatalkan puasa, karena secara pelaksanaannya ketika seseorang menjalani test swab tidaklah memasukkan sesuatu yang dapat mengenyangkan.
"Iya sudah ada, itu tidak membatalkan, test swab itu kan tidak memasukkan sesuatu. Yang dimaksudkan memasukkan sesuatu itu kan sampai ke perut, sampai mengenyangkan atau meniadakan dahaga. Sehingga kalau hanya di permukaan, dicolok itu kan hanya di permukaan, jadi itu tidak apa," terangnya.
Sementara terkait vaksinasi selama puasa, Noor mengatakan kalau cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui penyuntikan itu tidaklah membatalkan. Karena hal itu merupakan proses pengobatan untuk menyudahi pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.
"Kemudian terkait dengan vaksinasi itu kan memasukkan sesuatu, itu saja tidak batal. Apalagi ini vaksin ya, tidak batal. Vaksin saja orang suntik berobat itu tidak batalkan puasa, apalagi ini vaksin," jelasnya.
Termasuk proses rapid test Covid-19 yang memakai sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test tidaklah membatalkan puasa.
"Enggak batal, keluar darah itu tidak batal. Jadi keluar darah baik di sengaja atau tidak itu tidak batal. Kecuali darah haid (seorang wanita) itu membatalkan," sebutnya.
Selebihnya, Noor menyampaikan bahwa terkait Fatwa MUI soal proses tes swab Covid-19 tak membatalkan puasa pun telah selesai dibahas dan segera di siarkan ke masyarakat, agar menjadi panduan.
"Setahu saya sudah dirilis ya, tapi nanti saya cek dulu," terangnya.
Baca juga:
Dinkes Tangerang Targetkan 45 Ribu Lansia Divaksinasi Selama Ramadan
Kemenag Jateng: Ada Perbedaan Waktu Imsakiyah Muhammadiyah 8 Menit dari Pemerintah
Masjid Istiqlal akan Dibuka Hanya untuk Salat Wajib dan Tarawih Selama Ramadan
Aturan Ibadah Ramadan di Tangerang: Kapasitas Masjid 50%, SOTR Dilarang
Satpol PP Ingatkan Pengelola Pasar Tanah Abang Awasi Ketat Kerumunan Pengunjung
Pembayaran THR ke Pekerja Mampu Genjot Perekonomian di Tengah Pandemi