MUI seharusnya mengedukasi daripada buat fatwa soal medsos
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengkritisi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengkritisi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
Menurut Sodik, dibandingkan mengeluarkan fatwa, MUI sebaiknya lebih baik gencar melakukan sosialisasi karena fitnah, menyebar kebencian atau yang tertuang dalam fatwa tersebut sejatinya memang telah dilarang oleh agama.
"MUI hanya perlu secara sistematis dan intensif melakukan edukasi dan sosialisasi tentang kedudukan hal-hal tersebut dalam Alquran dan sunnah serta edukasi untuk mematuhi tuntutan Alquran dan sunnah," kata Sodik saat dihubungi, Selasa (6/6).
"Dalam lisan, dalam media sosial dalam berbagai bentuk juga sudah dilarang oleh Allah dan Rasul. Jadi tidak perlu lagi fatwa MUI. Tapi intensifikasi, internalisasi dan edukasi ketentuan Allah dan Rasul," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, sebaiknya MUI maupun ormas Islam dapat lebih mengutamakan edukasi dalam bertutur kata, bersikap maupun di media sosial harusnya patuh terhadap nilai-nilai Islam yang sudah difatwakan dalam Alquran.
"Tanpa edukasi yang sistematis dan intensif maka fatwa-fatwa MUI hanya akan sebatas wacana dan ilmu saja bahkan akan diabaikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, dan penggunaan undivasi dan komunikasi.
Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Dia mengakui, penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. "Oleh karena itu, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos," jelasnya.