MUI soal SP3 kasus Rizieq: Hormati proses hukum & percayakan pada Polri
Zainut menambahkan, kewenangan menghentikan sebuah perkara berada di tangan penyidik Polri. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta umat menghormati Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq Syihab. Ia mengimbau umat menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6) seperti diberitakan Antara.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Zainut menambahkan, kewenangan menghentikan sebuah perkara berada di tangan penyidik Polri. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi.
Dia mengatakan MUI menghargai keputusan tersebut.
"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Zainut mengamini SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
Atau, lanjut dia, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.
Dan sebuah perkara, kata dia, juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.
Baca juga:
Perjalanan panjang kasus chat bernada pornografi Rizieq Syihab hingga terbit SP3
Politisi Hanura: Foto Firza Husein rekayasa atau asli?
Kuasa hukum belum pastikan kapan Habib Rizieq kembali ke Indonesia
PPP: Kasus Rizieq dihentikan, tuduhan Jokowi kriminalisasi ulama terbantahkan
Pengacara bantah SP3 kasus Rizieq hasil barter
Belum ada persiapan khusus di Petamburan sambut kepulangan Rizieq Syihab