Mukomuko tolak staf ahli DPRD berijazah SMA
Sampai sekarang belum ada pelamar dari umum termasuk yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak pelamar staf ahli fraksi lembaga itu yang hanya berijazah sekolah menengah atas.
"Persyaratan pendidikan menjadi staf ahli fraksi lembaga ini tidak bisa dari SMA, harus minimal S1," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko, Jaskani, di Mukomuko, Senin (05/01).
Seperti diberitakan Antara, dia mengatakan, selain pengalaman kerja di bidangnya paling singkat lima tahun, pelamar berijazah S2 harus punya pengalaman kerja minimal tiga tahun, dan S3 minimal satu tahun.
Menurut dia pengalaman kerja yang dibutuhkan sebagai staf ahli fraksi DPRD ini menguasai bidang pemerintahan serta menguasai tugas dan fungsi DPRD.
Kendati demikian, katanya, sampai sekarang belum ada pelamar dari umum termasuk yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di lembaga itu.
Ia berencana, kalau ada yang melamar staf ahli fraksi dan dinilai layak serta memenuhi persyaratan, surat keputusannya dikeluarkan pada bulan Januari 2015.
"Sedangkan besaran untuk gaji atau honor staf ahli fraksi ini sebesar Rp 2,5 juta per bulan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari fraksi untuk nama staf ahli yang akan membantu tugas tugas fraksi.
Menurut dia Jika ternyata tidak ada satu pun pelamar staf ahli fraksi, maka anggaran untuk pembiayaan operasional dan gajinya tidak akan digunakan seperti periode DPRD sebelumnya.
Ia mengatakan, lembaga itu merekrut staf ahli fraksi guna merealisasikan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.