Sederet Tuntutan Hakim Ngadu ke DPR, Kesejahteraan jadi Sorotan
Masalah kesejahteraan ini terdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan di hadapan pimpinan DPR RI dalam rapat audiensi di ruang rapat komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyampaikan masalah kesejahteraan ini terdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota. Tuntutan pertama para hakim ini adalah mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.
Fauzan mengatakan, bila kesejahteraan hakim tidak diperbaiki, akan banyak hakim mudah menyerah, bahkan bisa luntur integritasnya.
"Pertama mendorong perubahan PP 94 2012 tentang hak-hak keuangan dan fasilitas hakim. Ini memang betul harus jadi sorotan yang mulia anggota dewan. Jika tidak banyak hakim-hakim muda yang menyerah bisa menyerah mundur sebagai hakim bisa menyerah luntur integritasnya bisa menyerah akhirnya menikmati rezeki yang haram. Kami mohon ini jadi perhatian," kata Fauzan.
Tuntutan kedua menurut Fauzan, pembahasan RUU Jabatan Hakim. RUU ini membahas seluruh hal mengenai para hakim dari proses rekrutmen, promosi, mutasi sampai pengawasan.
"Kami minta pengawasan terhadap hakim juga diperkuat pimpinan sebab kami yakin kesejahteraan yang baik saja tidak cukup tanpa ada monitoring dan evaluasi yang lebih serius kepada kami. Kami ingin peradilan yang bersih pimpinan. Kami juga punya Keluarga dari rakyat biasa kami dengar cerita-cerita mereka bagaimana wajah peradilan saat ini. Kami ingin pastikan tempat kami mencari rezeki juga dipandang bersih oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ujar Fauzan.
Tuntutan ketiga adalah mendorong DPR membahas RUU Contempt of Court atau pelecehan terhadap persidangan. Karena banyak sekali pelecehan terhadap proses persidangan baik di dalam ruang persidangan, lingkungan persidangan maupun di luar.
"Ketiga kami mendorong agar dilakukan pembahasan RUU Contempt of Court pelecahan terhadap persidangan. Sebab banyak sekali penghinaan itu terjadi di dalam ruang persidangan terjadi di lingkungan ruang satuan kerja bahkan di luar," ucapnya.
Terakhir, para hakim meminta adanya aturan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga. Karena dalam menjalankan tugasnya para hakim kerap mendapatkan intimidasi.
"Terakhir, adalah agar segera didorong adanya pembahasan peraturan pemerintah terhadap jaminan bagi hakim dan juga keluarga hakim itu sendiri karena ada banyak intimidasi yang kita terima," imbuh Fauzan.