Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Terpidana tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi alias PC hari ini dijebloskan ke dalam Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu.
Penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 10 tahun penjara.
- Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
- Cerita Pembawa Baki Bendera Merah Putih Saat Upacara di IKN, Latihan Cuma 10 Hari
- MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
- MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
"Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Kamis (24/8).
merdeka.com
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Namun Syarief memastikan, perkembangan terbaru soal di Lapas mana Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup akan disampaikan secara transparan ke publik.
"Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf). Hari ini PC dulu," Syarief menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dalam kasasinya untuk mengurangi vonis atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maâruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara yang dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang semula adalah 13 tahun. Selanjutnya Kuat Ma'ruf, dari yang awalnya divonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni hanya 10 tahun penjara dari sebeumnya 20 tahun penjara.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
- 4 Jenis Buta Warna yang Rentan Dialami oleh Seseorang dan Perlu Diwaspadai!
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
- Inalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Menteri Airlangga dan Keluarga Besar Golkar Berduka
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024