Musnahkan sabu senilai Rp 600 juta, polisi buang ampas ke selokan
Sabu hanya dilarutkan ke dalam air lalu dibuang.
Kepolisian Polda Riau memusnahkan sabu-sabu seberat 291,34 gram atau senilai Rp 600 juta dengan cara membuang ke selokan. Barang haram itu merupakan hasil sitaan polisi dari lima tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah Sik mengatakan, kelima tersangka tersebut, yakni AP, DC, MK, MY dan M.
"Dari tangannya petugas menyita sebanyak 3,11 gram sabu-sabu. Sementara, tiga tersangka lainnya, yaitu DC, MK, MY, ditangkap di hari yang sama, di Jalan Hangtuah Ujung Kecamatan Kecamatan Limapuluh kota Pekanbaru," ujar Hermansyah saat pemusnahan narkoba jenis sabu di halaman kantornya, Rabu (30/12).
Ketiga tersangka ini diamankan polisi saat berada di pinggir jalan sebelum Jembatan Sail, Kota Pekanbaru. Dari para tersangka, polisi juga mengamankan 1,27 gram sabu-sabu.
Sedangkan tersangka kelima, inisial M, ditangkap saat berada di Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kampar, tepatnya di dalam SPBU Pandau. "Untuk tersangka yang terakhir, kita amankan satu buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal seberat 287,76 gram yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban warna coklat," katanya.
Dari tangan kelima tersangka, lanjut Hermansyah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 292,14 gram.
"Total BB (Barang Bukti) sabu-sabu awal penangkapan berjumlah, 292,14 gram, namun setelah dikurangi guna kepentingan uji di laboratorium dan pengambilan sampel sebagai barang bukti di pengadilan, maka berat bersih sabu-sabu yang dimusnahkan adalah 291,34 gram atau sekitar Rp 600 juta," jelasnya.
Pantauan merdeka.com, pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, pengadilan dan Balai Besar Pengawas obat dan Makanan (BB POM) Riau, dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air dan sisa pemusnahan dibuang ke dalam selokan.