Nama Boediono 65 kali disebut dalam sidang Budi Mulya
JPU menilai, Boediono ikut bersama-sama dengan Budi Mulya memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Anggota Timwas Century Chandra Tirtawijaya menilai, sidang perkara yang dijalani dengan terdakwa Budi Mulya berjalan dengan baik. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan nama Boediono dalam dakwaan pemberian FPJP dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kita lihat kan selalu disebut bersama-sama nama Boediono sebanyak 65 kali. Menurut kita, ini harus kita antisipasi arif dan bijaksana oleh Republik Indonesia. Sikap dan tegas bahwa Boediono Wakil Presiden ini kembali kepada diri Presiden," ujar Chandra di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis, (6/3).
Dia menjelaskan, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa proses gelar perkara telah mengarah nama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Menurutnya, bisa dipastikan peran Boediono ikut terlibat.
Ia menambahkan, agar proses hukum tetap berjalan, dirinya mengajak kepada masyarakat tetap mengawasi kasus ini. Selain itu, dakwaan ini bisa menjadi dasar membongkar kasus Century.
"Kita percayakan proses hukum ini. Saya lihat bagus sekali nama yang ditenggarai disebutkan. Oleh karena itu, langkah hukum ini semua bisa dipastikan terungkap," imbuh dia.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan nama Wapres Boediono berulangkali disebut. JPU menilai, mantan mantan Gubernur Bank Indonesia itu ikut bersama-sama dengan Budi Mulya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain saat menggelontorkan dana sejumlah Rp 7,4 triliun.