Nama Jonru kian familiar di kantor polisi
Nama Jonru kian familiar di kantor polisi. Sudah dua orang yang melaporkan pegiat media sosial Jon Riah Ukur atau dikenal dengan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid dan seorang warga bernama Muhammad Zakir Rasyidin menilai, Jonru telah melakukan penyebaran kebencian di media sosial.
Sudah dua orang yang melaporkan pegiat media sosial Jon Riah Ukur atau dikenal dengan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid dan seorang warga bernama Muhammad Zakir Rasyidin menilai, Jonru telah melakukan penyebaran kebencian di media sosial.
Laporan Zakir tertuang dalam laporan nomor LP/4148/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang bersangkutan tulis di akun Facebooknya yang bisa menimbulkan provokasi. Dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicukan konflik SARA. Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Senin (4/9).
Zakir menyebut, Jonru sudah menyebarkan kebencian di tengah upaya bangsa sedang merawat Kebhinnekaan dan kemajemukan. Oleh sebab itu, dia sebagai warga negara ingin masalah ini berlanjut. Selain itu, Jonru juga dituding pernah menulis kalau Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk membiayai infrastruktur.
"Saya cek akunnya 1 juta lebih pengikutnya. Nah ini luar biasa, kalau dia memposting tulisan yang bernuansakan kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya ini enggak bisa dibiarkan" ungkapnya.
Sementara itu, Muannas Alaidin yang pertama kali melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (4/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dia mengaku mendapat lebih dari 14 pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan terkait ujaran kebencian yang dituduhkan terhadap Jonru. Polisi juga mencocokkan bukti-bukti postingan di sosial media yang dibawa Muannas. Ada sekitar 20 postingan Jonru yang dibawa untuk dijadikan barang bukti.
Dia mengaku ditanya soal unggahan Jonru yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Dia mencontohkan satu unggahan Jonru bernada adu domba sentimen etnis. Saat Jonru menyebut pada 1945 Indonesia dijajah Belanda dan Jepang, 2017 Indonesia dijajah Cina.
Secara tegas di mengatakan bahwa unggahan itu sentimen bagi etnis. Tidak senada dengan semangat UU 4 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras.
Tidak hanya itu, dia kembali mencontohkan unggahan Jonru yang dianggap menghina dan mengandung provokasi. Mulai dari tuduhan terhadap ulama besar Quraish Shihab hingga asal muasal Joko Widodo.
"Sentimen SARA sudah akut, mengadu dombanya sudah luar biasa makanya kami minta supaya negara harus turun karena terjadi pembiaran dari 2014 sampai 2017. Makanya kami mendesak juga kepada menkominfo dan harapannya kepada Polri supaya melakukan pemblokiran terhadap akun-akun seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid melaporkan pegiat media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Laporan itu buntut kisruh soal postingan akun medsos Jonru Ginting di salah satu acara televisi, Selasa (29/8) malam lalu.
Hal itu sesuai laporan polisi nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. Muannas Al Aidid menilai, tudingan-tudingan Jonru di medsos selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa.
"Akun ini acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Muannas Al Aidid, usai memberikan laporan di Polda Metro Jaya.