Napi Asimilasi di Samarinda Curi dan Jual 22 Motor
Budi dibekuk Kamis (2/7). Hingga Minggu (5/7) kemarin, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 21 motor curian. Penangkapan Budi, menjawab rangkaian kejadian kasus curanmor yang marak belakangan ini di Samarinda.
Napi asimilasi di Samarinda, Budi (38) yang bebas Maret 2020 lalu, kembali berulah. Dia dibekuk polisi, usai mencuri motor di 22 lokasi seorang diri. Mulai dari aksi pencurian, hingga pengiriman motor curian ke pembeli.
Budi dibekuk Kamis (2/7). Hingga Minggu (5/7) kemarin, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 21 motor curian. Penangkapan Budi, menjawab rangkaian kejadian kasus curanmor yang marak belakangan ini di Samarinda.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Bagaimana cara mencegah pencurian motor? Langkah-langkah tersebut diantaranya jangan memarkir sepeda motor di sembarang tempat, selalu parkir di tempat parkir resmi atau mudah terlihat dan terpantau kamera CCTV. Berikutnya, pastikan kendaraan anda sudah terkunci dengan aman di tempat parkir dan gunakan kunci ganda atau pengaman lainnya. Selain itu, ucap Kapolres Banjar, sebaiknya sepeda motor bisa dilengkapi atau dipasang alarm anti maling, dan apabila sepeda motor hilang segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kenapa petani tersebut ikut mencuri motor? Pelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
"Awalnya mengaku cuma mencuri 1 motor. Tapi kita kembangkan terus sejak hari Kamis itu, kita amankan 21 motor," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, di kantornya, Senin (6/7).
Dia memastikan, Budi yang tercatat sebagai napi asimilasi itu, mencuri motor seorang diri.
"Menggunakan kunci T. Dia lihat kiri kanan dirasa aman, kemudian mencongkel stop kontak. Ada juga karena pemilik motor lengah, kunci motor masih terpasang di motor," ujarnya.
Yuliansyah menilai, ulah Budi terbilang nekat. Motor yang dia curi, kemudian jual sendiri kepada orang lain yang berminat membelinya.
"Dia punya mobil pribadi yang sudah dimodifikasi, untuk memuat motor curian, diantar ke pembeli," terangnya.
Pembelinya, dia menambahkan, tentu saja tidak dijual di Samarinda. Melainkan dijual daerah jauh dari Samarinda, seperti ke Kutai Kartanegara.
"Dijual ke luar. Ke Tabang (di Kutai Kartanegara. Misalnya ke perkebunan," sebut Yuliansyah.
Budi kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ini menarik, karena pelaku tinggal. Dia sebagai pelaku pencurian, menjual dan membawa sendiri ke pembelinya, menggunakan mobilnya sebagai sarananya," tutup Yuliansyah.
Ditanya wartawan, Budi mengakui dominan menggunakan kunci T untuk mencuri motor. "Ada 22 TKP (mencuri motor). Memang ada juga kunci yang nempel di motor, dan ada juga yang memesan motor (curian)," aku Budi.
(mdk/fik)