Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar konversi motor dari BBM ke listrik, dan Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta
Insentif ini ditujukan untuk mendorong minat masyarakat dalam mengkonversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik
Pemerintah terus berupaya untuk mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai langkah untuk mencapai target pengurangan emisi dan mengurangi ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu inisiatif yang diambil adalah dengan menyediakan fasilitas konversi untuk mengubah motor berbahan bakar BBM menjadi motor listrik.
Warga yang berminat beralih ke motor listrik kini dapat memperoleh bantuan konversi senilai Rp 10 juta. Bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Pedoman Umum Bantuan Pemerintah untuk Program Konversi Sepeda Motor dari Penggerak Motor Bakar ke Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengkonversi sepeda motor berbahan bakar BBM menjadi motor listrik.
Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Pendaftaran untuk konversi motor listrik sangatlah sederhana dan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian ESDM:
- Akses situs ebtke.esdm.go.id/konversi
- Pilih opsi Mendaftar Konversi
- Tentukan bengkel yang paling dekat dengan lokasi Anda
- Lengkapi dan isi formulir pendaftaran dengan informasi yang akurat
- Setelah proses pendaftaran selesai, pastikan Anda menerima email konfirmasi.
Langkah-langkah berikutnya akan ditangani oleh bengkel:
- Melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi sepeda motor serta kelengkapan dokumen kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka)
- Melaksanakan proses konversi sepeda motor
- Mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara daring kepada Kemenhub
- Kemenhub akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
- Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan proses verifikasi
- Penyerahan sepeda motor kepada pemiliknya.