Napi di Bali Kendalikan Pabrik Rumahan Garap Liquid Vape Tembakau Gorila
"Home industri liquid vape terungkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka FA pada Jumat, 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi liquid narkotika," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).
Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi. Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap oleh petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tujuh tersangka itu diketahui atas nama inisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K. Barang haram itu sendiri dikendalikan oleh Napi Lapas jaringan antar Jakarta-Bali.
-
Bagaimana cara rokok elektrik bekerja? Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang mengandung nikotin, flavoring, dan bahan kimia lainnya menggunakan baterai. Proses pemanasan ini menghasilkan aerosol yang kemudian dihirup oleh pengguna, mirip dengan cara merokok rokok konvensional namun tanpa menghasilkan asap yang dihasilkan dari pembakaran tembakau. Dengan demikian, rokok elektrik tidak hanya menciptakan pengalaman merokok yang lebih bersih secara visual, tetapi juga mengurangi paparan terhadap zat-zat kimia yang ditemukan dalam asap rokok konvensional.
-
Siapa saja yang terdampak oleh bahaya rokok elektrik? Penggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, menciptakan tantangan baru dalam kebijakan kesehatan masyarakat dan regulasi tembakau. Sementara para pendukung rokok elektrik menganggapnya sebagai alat bantu untuk menghentikan kebiasaan merokok konvensional, kritikus khawatir bahwa popularitas rokok elektrik dapat memperkenalkan generasi baru pada nikotin dan bahaya kesehatan yang terkait dengannya.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
"Home industri liquid vape terungkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka FA pada Jumat, 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi liquid narkotika," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).
Ia pun menjelaskan, dari penangkapan terhadap tujuh pelaku oleh anggotanya tersebut yang mana lima orang diantaranya ditangkap di Bali.
"Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wita di jasa pengiriman Tiki, Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar Bali, tersangka AAN. Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.40 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Danau Bratan Gg. XI/1 No. 8, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, tersangka IK," jelasnya.
"Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.45 Wita di rumah yang beralamat Perum Komplek Burung, Jalan Kutilang No. 31 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Bali. Minggu, 21 Juni 2020 pukul 02.15 Wita di perumahan Palem Regency Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan Minggu, 21 Juni 2020 pukul 06.50 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Buntu No. 73 A, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali," sambungnya.
Dari lima lokasi yang berada di Bali tersebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau sintetis (gorila) sebanyak 24 kilogram, liquid vape 7 liter dan serbuk Canabinoid atau bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.
"Dari keterangan tersangka NIKA bahwa hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG. Sedangkan dalam memproduksi tembakau sintetis bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K (Napi Lapas) yang didapat dari China bahwa tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintetis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan tersangka AAE," ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/rhm)