Narapidana di Bali wajib dites HIV/AIDS
"Napi atau tahanan yang baru masuk harus dites untuk antisipasi sekaligus mengontrol kasusnya," kata Susy.
Kementerian Hukum dan HAM mewajibkan narapidana menjalani tes screening HIV/AIDS. Langkah itu guna menekan penyakit itu di Lembaga Pemasyarakatan.
"Napi atau tahanan yang baru masuk harus dites untuk antisipasi sekaligus mengontrol kasusnya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Susy Susilawati saat mengunjungi Lapas Kerobokan Bali di Denpasar, Kamis (21/3).
Dia mengatakan, kasus HIV/AIDS di Lapas masih cukup tinggi, di mana tahun 2012 terdapat 81 napi dan tahanan tewas.
Pada umumnya, penyakit itu merupakan bawaan dari luar, relatif bukan karena penularan di dalam penjara. "Di dalam sudah cukup strike, jarum suntik relatif tidak ada," ujar Susi.
Menurut dia, tingginya angka kasus HIV/AIDS di dalam Lapas terkait terbatasnya sarana pengobatan. "Namanya saja di penjara," imbuh Susi.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan rumah sakit pemerintah jika ada napi atau tahanan yang perlu dirawat akibat penyakit ini. "Mereka ditempatkan di kelas tiga dan biaya ditanggung pemerintah," katanya.