Narkoba senilai Rp 80,4 miliar di Medan dimusnahkan
Sabu dan narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari barang sitaan polisi.
Sebanyak 44,6 kg sabu-sabu dimusnahkan di Mapolda Sumut, Kamis (6/2). Bukan hanya itu, 90.535 butir pil ekstasi, 459 butir pil happy five dan lebih dari 4,7 kg ganja juga dihancurkan.
Sabu-sabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara dimasukkan ke air panas di dalam tong besar. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Narkoba yang kita dihancurkan hari ini merupakan bagian dari barang bukti yang kita sita dari pengungkapan kasus selama 3 bulan, yaitu sejak November 2013 hingga Januari 2014," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani di sela-sela pemusnahan.
Jika narkoba yang dimusnahkan ini berhasil lolos ke pasaran, para bandar diperkirakan akan berhasil meraup sekitar Rp 76 miliar. Asumsinya, sabu-sabu yang dihancurkan bernilai Rp 53,5 miliar, ekstasi Rp 22,6 miliar, pil happy five Rp 34,4 juta, dan ganja Rp 4,7 juta.
Yustan juga merinci, total barang bukti narkoba yang disita dalam periode November 2013 hingga Januari 2014 tidak kurang dari 48 kg sabu-sabu, 5 kg ganja, 91.046 butir pil ekstasi, dan 480 butir pil happy five. Total nilainya diperkirakan Rp 80,4 miliar.
"Selain yang dimusnahkan hari ini, sebagian kita kirim ke Laboratorium Forensik dan pengadilan, yaitu sebanyak 3,4 kg sabu-sabu, 260 gram ganja, 511 butir pil ekstasi dan 21 butir pil happy five," jelas Yustan.
Barang bukti narkoba itu disita dari 15 tersangka, yaitu Daniel alias Aguan, Dedi Sismanto, Ayu Sundari Gultom, Zulkarnaen, Syahrizal alias Kuteng, Syahrial alias Rial alias Coy, Yusni Abdullah, M Nasir Hasan alias T Syah Alam, Syarifuddin, Ullia Suhendra, Hendrik Dahir Simatupang alias Bram, Muhammad Nasir, Jayaras, Mitu Wijaya, dan Hamdani. Penanganan kasus-kasus ini terbagi dalam 11 laporan kepolisian (LP).