NasDem sebut KPK hanya cari sensasi jika panggil Surya Paloh
Menurut Kurtubi untuk memanggil Surya Paloh, KPK harus berdasarkan fakta-fakta yang membuktikan Paloh terkait suap.
Anggota Komisi VII dari fraksi NasDem Kurtubi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu memanggil Surya Paloh terkait dengan kasus suap Hakim PTUN Medan yang membelit Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Menurutnya, untuk memanggil Surya Paloh, KPK harus berdasarkan fakta-fakta yang membuktikan bahwa Ketua NasDem itu berkaitan dalam kasus ini.
"Kalau pemeriksaan Surya Paloh, jangan desak mendesak begitu kalau tidak disertai argumentasi fakta dan keterkaitan yang jelas untuk memanggil seseorang. Sehingga nggak bisa dijadikan momen untuk nembak orang begitu saja,” kata Kurtubi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10).
Kurtubi kemudian membela Surya Paloh bahwa adanya pertemuan antara Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dengan istrinya Evy Susanti hanya sekadar untuk mendamaikan perselisihan antara Gatot dengan wakilnya Teuku Erry tentang kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sumut yang kini sudah sampai ranah ke Kejaksaan Agung.
"Kan sudah ada penjelasan secara umum, pegangannya pertemuan tersebut dalam rangka adanya ketegangan antara gubernur dengan wagub. Wajar dalam tataran bermasyarakat senior (Surya Paloh) datang untuk menasihati," jelas Kurtubi.
Atas hal tersebut, dia menegaskan apa bila KPK sampai memanggil bos media grup tersebut tanpa disertai argumen dan bukti yang kuat sebagai bentuk tindakan mencari sensasi saja. Sehingga, kata dia, dapat merugikan kredibilitas Surya Paloh sebagai petinggi partai.
"Kalau nggak ada alasan nggak perlu dipanggil lah. KPK bikin sensasi saja, itu nggak bagus karena ini persoalan kredibilitas orang tersebut," pungkasnya.