Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya
Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan
Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya
NasDem menerima hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.
Namun, NasDem menegaskan tetap akan melakukan gugatan ke MK demi mencari keadilan.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan terhadap hasil Pemilu 2024.
“Kawan-kawan yang besok akan mengajukan katakanlah tadi dari Timnas AMIN (Tim Nasional Anies-Muhaimin) untuk ke MK saya pikir kita sepakat dari apa yang kita gambarkan tadi upaya kita untuk mencari keadilan, upaya untuk mengevaluasi, memperbaiki dari sesuatu yang kita anggap perlu untuk dilakukan saya pikir itu tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” kata Paloh.
Meskipun, Paloh mengumumkan partainya menerima hasil Pemilu 2024 dan hasil pemilihan presiden-wakil presiden di Pemilu 2024.
Paloh bahkan mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih di Pemilu 2024.
“Partai NasDem mengucapkan selamat kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, dan ketiga pasangan calon yang telah mengikuti kontestasi pemilihan presiden pada Pemilu 2024. Partai NasDem mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024,” kata Paloh.
Paloh menyatakan, para peserta pemilu punya pilihan dalam merespons hasil Pemilu 2024. Yaitu menerima, menolak, dan abstain (tidak menerima dan tidak menolak).
“NasDem menyatakan sekali lagi demi kepentingan persatuan nasional dia menerima hasil Pemilu 2024 dengan catatan berbagai kekurangan, berbagai hal-hal yang perlu kita perbaiki, kita harus perbaiki. Itulah sikap NasDem,” kata Paloh.
KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, sebanyak 164.227.475 suara.
Pasangan calon terpilih, Prabowo-Gibran, dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029 pada tanggal 20 Oktober 2024.