Nasib Ahok di kasus penistaan agama diputus 9 Mei mendatang
Nasib Ahok di kasus penistaan agama diputus 9 Mei mendatang. Sebelumnya, Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Ahok membela diri apa yang dilakukannya tidak bermaksud menistakan agama.
Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama selesai membacakan nota pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan jaksa. Agenda sidang berikutnya pada 9 Mei mendatang, majelis hakim akan membacakan vonis untuk Ahok, sapaan Basuki.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mempertanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi yang disampaikan terdakwa. Mengingat agenda sidang selanjutnya adalah replik dan duplik.
Ketua JPU Ali Mukartono menanggapi, berdasarkan pasal 182 KUHAP pihaknya mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Namun ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum sidang selanjutnya.
"Pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Ali mengungkapkan, mempertimbangkan adanya pengulangan materi dalam persidangan maka tak perlu ada replik dan duplik. Terlebih pihaknya tetap berpegang teguh dengan tuntutan kepada terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," terangnya.
Mendengar jawaban tersebut, Dwiarso mempertanyakan pandangan penasihat hukum terdakwa. Mengingat JPU bersikeras dengan tuntutan mereka, yaitu tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Salah seorang penasihat hukum Basuki, Teguh Samudera mengatakan, tidak masalah dengan usulan dari pihak JPU. Sebagai bentuk tunduk kepada hukum, pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Setelah tuntutan dan pembelaan dan replik telah disampaikan secara oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan terhadap perkara ini BTP alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada selasa 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," tutup Dwiarso.
Baca juga:
Massa kontra Ahok bakal geruduk kembali saat sidang vonis
Gaya Ahok bacakan pleidoi 'Tetap melayani walau difitnah'
Jumlah lebih banyak, massa kontra Ahok minta orasinya didengar hakim
Berbaju kotak-kotak, pendukung minta hakim bebaskan Ahok
Polisi dapat info ada pengerahan massa jumlah besar ke sidang Ahok
Kisah film animasi Finding Nemo jadi pleidoi Ahok
Ahok bacakan pleidoi berjudul 'Tetap melayani walau difitnah'
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.