Nasib Dandim pemadat di ujung tanduk
"Kalau Panglima TNI pertimbangkan harus dipecat, maka ya dipecat," tegas Agus.
Nasib Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS, Makassar, Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotti, dan Kepala Pusat Komandan Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Budi Santoso, kini berada di ujung . Keduanya ditangkap di Hotel D' Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/4) malam, dalam operasi penggerebekan pesta sabu.
Anggota Polisi Militer menemukan sabu dalam bentuk cair. Narkoba dijuluki Blue Safir itu kini masih diteliti oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
"Cairan itu kini sementara diperiksa, diteliti pihak Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel dan tim Labfor untuk mengetahui jenisnya apa," kata Panglima Kodam (Pangdam) VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti di Makassar, Kemarin.
Menurut Agus, selain cairan blue safir itu, sejumlah barang bukti disita. Seperti beberapa obat dan botol minuman. Meski demikian, dari hasil tes urine, khususnya kepada dua perwira ini, semuanya positif.
Tes urine terhadap para prajurit TNI itu, kata Agus, sebenarnya sebuah peringatan. Hasil uji urine ketika itu ada yang mencurigakan, sehingga dilanjutkan dengan penelitian terhadap mereka yang dicurigai.
"Tes urine itu indikasi awal dan akan terus dilakukan tes urine selanjutnya karena semua prajurit harus di tes urine. Hanya saja mereka itu ahli. Ada obat yang bisa digunakan untuk mengaburkan, tapi kita juga lebih ahli lagi untuk netralkan alat yang mengaburkan itu," ucap Agus.
Menurut Agus, jabatan Dandim hingga saat ini belum ada yang menggantikan. Namun, dia mengakui Jefry dicopot, dan tugasnya dijalankan oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim), Letkol Agung Senoaji.
"Soal sanksi pemecatan bagi Dandim belum ada, tapi yang jelas adalah pencopotan dari jabatannya. Kasdim yang jalankan fungsinya sebagai Dandim itu harus bebas dari narkoba, jangan sampai dua-duanya kena narkoba," tegas Agus.
Agus menegaskan belum bisa memastikan sanksi terhadap dua bawahannya itu. Dia mengatakan, ganjaran buat para perwira itu ditentukan dalam peradilan militer, dan hukuman tambahan dari Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
"Kalau Panglima TNI pertimbangkan harus dipecat, maka ya dipecat," ujar Agus.
Menurut Agus, sanksi peradilan militer sebenarnya lebih berat. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hukum, dan proses pemeriksaan sedang berlangsung. Hasil pemeriksaan terakhir yang akan menjadi dasar rekomendasi pemecatan.