Nasib Pegawai 10 Lembaga Negara Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi
"Sebelum pembubaran (lembaga), Kemenpan-RB sudah rapat bersama Sekneg (Sekretariat Negara), Kemenkeu dan BKN, soal pegawai tidak masalah," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020. Selanjutnya, untuk tugas, pendanaan, hingga pegawai kesepuluh lembaga itu akan dialihkan ke kementerian terkait.
Pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 tahun 2020 diundangkan. Menurut Pasal 4, proses pengalihan akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
-
Kapan Abdurrahman Baswedan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional? Atas jasa-jasanya semasa hidup, ia diberi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 November 2018 di Istana Kepresidenan Jakarta.
-
Bagaimana pasukan TNI memburu Presiden Fretilin Nicolao Lobato? Batalyon Parikesit memburu Lobato dengan dua helikopter SA-330 Puma milik TNI AU. Setiap ada info, pasukan akan diterbangkan helikopter ke lokasi terdekat. Mereka akan turun menggunakan tali atau melompat dengan gesit dari helikopter untuk kemudian mengejar Lobato. Tahun 1978 tim mobile udara turun untuk pertama kali di wilayah Laklobar dan Soibada. Pergerakan mereka terbukti efektif menekan lawan. Suara helikopter yang menderu-deru di perbukitan juga menjadi pukulan psikologis bagi pasukan pengawal Lobato.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Pengalihan ini juga akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
"Sebelum pembubaran (lembaga), Kemenpan-RB sudah rapat bersama Sekneg (Sekretariat Negara), Kemenkeu dan BKN, soal pegawai tidak masalah," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/11).
Berikut rincian lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:
1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perpres ini diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. Dengan berlakunya Perpres ini, maka 10 lembaga nonstruktural tersebut dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Presiden Jokowi akan Bubarkan 10 Badan/Lembaga
Wapres Ma'ruf: Penyederhanaan Birokrasi Wujud Inovasi Governansi Publik Responsif
Pemerintah Siapkan Perpres Pembubaran Lembaga Tahap Dua
Menpan RB Sebut Ada 13 Lembaga Negara Lagi yang akan Dibubarkan Pemerintah
PPP Harap Jokowi Kembali Bubarkan Lembaga Negara Tidak Efektif
PPP Nilai Pembubaran 18 Lembaga Sebagai Langkah Efisiensi Anggaran