Nazar sebut Gamawan ancam batalkan tender jika tak dapat USD 4 juta
"Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," pungkas Nazar.
Muhammad Nazaruddin bersikukuh mengatakan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerima sejumlah uang terkait pengurusan proyek e-KTP. Uang tersebut diminta Gamawan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nazar menyebutkan, penyerahan tersebut dilakukan karena ada keterlambatan dengan pengumuman pemenang tender proyek tersebut. Saat itu, Andi menyampaikan permasalahan ini ke ketua fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Andi melapor ke mas Anas ada rencana mau digagalkan terus mas Anas komunikasikan ke Mendagri yang intinya minta USD 2 juta," kata Nazar saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Pemberian tersebut merupakan pemberian tahap pertama setelah nantinya pihak Gamawan kembali meminta uang. "Adalagi permintaan pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," pungkasnya.
Seperti diketahui, nama Gamawan Fauzi tercantum dalam surat dakwaan milik Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri. Disebutkan bahwa Gamawan menerima sekitar USD 4.500.000 dan Rp 50.000.000 terkait proyek ini.
Tidak hanya nama Gamawan saja yang disebut Nazar menerima aliran dana uang hasil bancakan, Ganjar Pranowo yang sebelumnya menolak menerima uang panas tersebut justru disebut menerima meski dia juga membenarkan adanya penolakan namun hal itu dikarenakan Ganjar ingin jatah yang sama dengan ketua komisi II yakni USD 500.000 sedangkan wakil ketua komisi mendapat USD 150.000.