Negatif Narkoba, Saipul Jamil Dibebaskan
Adapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Saipul Jamil masih sebagai saksi.
Negatif Narkoba, Saipul Jamil Dibebaskan
- Ini Tampang Dua Warga Sipil yang Ikut Tangkap dan Aniaya Asisten Saipul Jamil
- Saipul Jamil Masih Mendekam di Polsek Tambora, Polisi: Kami Tunggu Hasil Pemeriksaan Rambut
- Blak-blakan Saipul Jamil soal Penangkapan, Dijebak Asisten Bilangnya Mau Antar Panci
- FOTO: Ekspresi Saipul Jamil Dibebaskan Usai Heboh Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Penyidik Polsek Tambora memutuskan mengembalikan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil kepada keluarga. Setelah sempat ditangkap bersama asistennya S alias Steven atas kasus dugaan pemakaian sabu.
"Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1).
Meski demikian, dinyatakan kalau dalam kasus ini Saipul Jamil masih sebagai saksi. Sejalan menunggu hasil pemeriksaan rambut dari Saipul Jamil oleh pihak Puslabfor Polda Metro Jaya.
"Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti akan kita jadikan dengan penyidik, itu teknis pelaksanaan kegiatannya," kata dia.
"Apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil sampelnya rambutnya keluar atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Pada kesempatan yang sama, Pedangdut Saipul Jamil mengaku tidak menyangka jika asistennya tersebut merupakan penjual narkoba. Karena S yang dipercayainya selama satu tahun bekerja sebagai asisten mengkonsumsi narkoba.
"Jadi saya juga sempat nggak percaya kalau ternyata asisten pribadi saya dia salah satu pemakai narkoba begitu," ucap Saipul.
Dia berterima kasih kepada kepolisian yang sudah mengungkap kasus tersebut karena akhirnya bisa mengetahui orang dekatnya ada yang bermain dengan barang haram tersebut.
"Justru dengan kejadian seperti ini saya bersyukur ternyata orang di dekat saya ada terindikasi narkoba tadinya saya nggak tahu, jasi saya segitu berterima kasih sekali kepada Polres Jakarta Barat dan juga Polsek Tambora," tuturnya.