Nelayan Aceh Kurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Seorang nelayan asal Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendri (30), dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9). Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim karena terbukti bersalah menjadi kurir 55 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
Seorang nelayan asal Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendri (30), dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9). Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim karena terbukti bersalah menjadi kurir 55 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
Hukuman mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita dan menyatakan Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendri Yosa alias Hendri dengan pidana mati," kata Dominggus.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan bulan lalu. Sebelum menutup persidangan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikapnya atas putusan itu dalam waktu sepekan ke depan.
"Anda bisa terima lalu minta grasi atau Anda bisa banding, kami beri kesempatan seminggu, begitu juga dengan JPU," kata Dominggus.
Hendri tak berkomentar saat ditanya tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Dia hanya diam saat dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Sementara penasihat hukumnya, Evaria Ginting, menyatakan pihak belum bisa menentukan sikap atas putusan itu. "Saya masih harus konsultasi dengan pihak keluarga," ucapnya.
Dalam perkara ini, Hendri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di SPBU AKR, pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumut, Selasa ( 19/2), sekitar pukul 00.30 Wib. Saat itu dia tengah berada di bus yang membawanya dari Aceh menuju Medan.
Berdasarkan dakwaan, Hendri merupakan suruhan ADI (belum tertangkap). Dia diperintahkan mengambil 5 tas berisi sabu-sabu dan ekstasi dari NEK (juga belum tertangkap).
Tas-tas berisi sabu-sabu dan ekstasi itu kemudian dibawa ke rumah Hendri. Selanjutnya dia diperintahkan ADI untuk mengantarkannya ke Medan.
Hendri berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menumpang Bus Simpati Star. Saat kendaraan itu berhenti di SPBU AKR,pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, sejumlah petugas menggeledahnya. Hendri tak dapat mengelak. Dia tertangkap tangan bersama 55 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir atau 2.922 gram pil ekstasi. Hendri pun diadili.
Dalam persidangan, Hendri mengaku diupah Rp10 juta untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi itu ke Medan. Dia pun mengaku pernah 2 kali berhasil melakukan tindak pidana itu.
Baca juga:
Wajah 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
Racik Tembakau Gorila untuk Dijual, Mahasiswa Asal Cilegon Ditangkap di Solo
Bandar Obat-obatan dan Miras di Garut Selatan Ditangkap Polisi
Korban Selamat Kecelakaan di Nganjuk Ternyata DPO Kasus Narkoba
Jual Sabu di Rumah, Ibu Rumah Tangga di Deli Serdang Diciduk Polisi