Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Hanisah alias Nisa (39) yang dijuluki sebagai ratu narkotika asal Provinsi Aceh akhirnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5).
Ketua majelis hakim, Abdul Hadi Nasution, turut memberikan hukuman mati kepada dua terdakwa lainnya Al Riza dan Maimun (54) yang merupakan asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiganya dinilai terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 52,5 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” kata Abdul di PN Medan, Rabu (8/5).
Dalam persidangan sebelumnya, keenam terdakwa itu dituntut dengan hukuman pidana mati.
Abdul menjelaskan, keenam terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi,” jelas Abdul.
Menanggapi vonis itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Seperti dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 22 Oktober 2022. Saat itu Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (daftar pencarian orang), dan Erul (daftar pencarian orang) bertemu di Malaysia dan membahas soal jual beli sabu-sabu serta pil ekstasi.
Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap Hanisah bersama kelima terdakwa pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan mereka berawal saat petugas BNN melakukan sidak ke satu unit ruko di kawasan Medan Sunggal.
Lalu, petugas BNN menyita barang bukti sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi.
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaRujak khas Aceh ini isiannya batok kelapa. Tertarik mencoba?
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaAda kera terbesar yang pernah hidup di Bumi. Punya tinggi 3 meter dan berat 300 kilogram.
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit TNI, Sersan Dua DAR (25) terlibat tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh. Dia diduga menikam dua warga sipil dengan sangkur.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca Selengkapnya