Nelayan di Cilacap urus izin PAS kapal mengaku digetok Rp 13 juta
Dia menceritakan, saat datang ke Syahbandar, dirinya disodori tulisan berisi nominal rupiah.
Keluhan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan PAS kapal di Syahbandar Cilacap Jawa Tengah, dikeluhkan salah satu nelayan di wilayah tersebut. Persoalan tersebut disampaikannya melalui sosial media Facebook dengan akun Kustoro Payau beberapa waktu lalu.
Dalam postingannya, Kustoro mengaku terkejut dengan adanya tulisan berisi angka-angka yang disodorkan kepadanya, usai memenuhi beberapa form pengisian surat keterangan pemilikan kapal, keterangan mekanik dan keterangan dari mekanik.
"Setelah itu, saya datang lagi ke syahbandar, menemui orang yang sama. Langsung saya disodori tulisan yang isinya angka-angka, di mana saya harus memenuhi sejumlah uang yang harus dibayar untuk pengurusan surat kapal ini," tulisnya di akun Facebook.
Dia mengemukakan tulisan tersebut ditulis dari atas ke bawah dengan nominal Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta untuk dalam, Rp 2 juta untuk meja satu, Rp 2 juta untuk meja dua, Rp 1 juta untuk meja tiga, Rp 1 juta untuk meja empat, serta Rp 350 ribu untuk biaya meng-online-kan.
"Total Rp 13,350 juta. Shock saya mendengarnya, saya sedang diperas, pikir saya. Selembar perizinan harus saya dapat dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya diluar kemampuan saya untuk membayarnya," tulisnya.
Saat dihubungi, Kustoro mengaku saat itu hanya membawa uang Rp 3 juta. Dia sendiri mendengarkan, alasan uang tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang menurutnya tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Kustoro sendiri mengemukakan dimensi kapal yang diajukan untuk mendapatkan PAS izin tersebut berukuran panjang 18 meter, lebar 3,60 meter dan tinggi dari dasar kapal ke atas 1,26 meter. "Saya meyakini praktik seperti ini, tampaknya sudah terjadi sudah lama. Kalau ini dibiarkan mau jadi apa negara kita ini," katanya saat dihubungi, Rabu
(24/8).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap, Nelson menyanggahnya. "Itu enggak benar. Semua solusi pelayanan ada di saya. Dan saya belum berkomunikasi dengan dia," katanya saat dihubungi.
Dia menyayangkan, adanya informasi yang disampaikan Kustoro tersebut. Menurutnya, persoalan penerbitan PAS sudah diatur dalam PNBP yang disesuaikan dengan kapasitas berdasarakan groos tonnya. "Aturan mengenai PNBP sesuai dengan jenis-jenis kewajiban pemilik kapal," ucapnya.
Dalam konteks tersebut, Nelson menjelaskan untuk memutuskan kelaikan kapal agar bisa beroperasi di laut, harus melalu pengesahan dari pusat. Setelah disahkan dari pusat, pihaknya yang kemudian memberikan sertifikat. "Sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk permanen. Ada beberapa item untuk pendaftaran baru, yang harus dipenuhi," ucapnya.