Ngaku Buser bersenjata arit saat beraksi, 3 begal ditembak polisi
Ngaku Buser bersenjata arit saat beraksi, 3 begal ditembak polisi. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365, 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.
Tiga pelaku pencurian bermotor (ranmor) berinisial AA (39), R (44), dan N (32) dilumpuhkan dengan timah panas. Hal ini karena pelaku berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Ketiga pelaku kerap membuat warga Bekasi dan Cikarang resah. Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, modus ketiga pelaku pun bermacam-macam agar dapat melancarkan aksinya.
"Ini bermacam-macam yah modusnya mulai dengan cara memepet korban pada malam hari sambil menodongkan arit, dan juga minta diantar ke tempat balapan liar dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," kata Andi di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10).
Bukan hanya itu, kata Andi, pelaku juga sering berpura-pura menjadi anggota Buru Sergap (Buser) Polisi guna melancarkan aksinya.
"Ada juga yang ngaku-ngaku sebagai anggota buser dan meminta korban untuk ke kantor polisi dengan tuduhan korban telah melakukan tindak pidana dan kalau korban tidak percaya, dia langsung menelepon temannya yang pura-pura sebagai Kapolsek," ujarnya.
Lanjutnya, setelah korban masuk di dalam jebakannya. Korban dipaksa turun di tempat gelap, lalu motor langsung dibawa oleh pelaku.
"Ini kalau korban melawan dia gunakan sajam jenis arit untuk melukai korbannya," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365, 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.