Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Diduga uang tersebut aliran korupsi BTS Kominfo
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, Irwan Hermawan mengatakan terdapat uang yang ia terima sebesar Rp60 miliar.
Uang tersebut berasal dari terdakwa Windi Purnama, Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera.
"Ini uang bantuan untuk kontribusi, untuk pendampingan hukum," kata Irwan Hermawan, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, saat persidangan lanjutan di PN Tipikor, Jakpus (3/10).
- Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
- Bursa Cawapres Prabowo, Waketum Gerindra Bicara Usaha Erick Thohir dan Yusril Bikin SKCK
- Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
- Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan
Diketahui, uang Rp60 miliar itu diambil oleh Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan. Kata Windi, Irwan memberikannya secarik kertas dengan alamat Jalan Praja Dalam, kemudian Windi mengambil uang di alamat itu.
"Diminta oleh Irwan, dia memberikan secarik kertas, ada nama Jefri, dengan alamat Jalan Praja Dalam, uangnya saya ambil di alamat itu. Pada saat itu, saya ingin ketemu Pak Jefri, saya enggak tahu itu Jefri atau bukan, dan mereka orang-orang udah pada nunggu, beberapa kali saya mengambil uang itu," jelas Windi Purnama saat dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menanyakan kepada Irwan, siapa yang menyerahkan nama Jefri dan alamat jalan itu.
"Kembali ke saksi Irwan, yang menyerahkan nama Jefri dan alamat itu siapa?" tegas Jaksa.
Irwan membeberkan, yang memberi nama dan alamat tersebut adalah terdakwa Yusrizki Muliawan, Direktur Utama (Dirut) PT. Basis Utama Prima.
"Apakah betul apa yang disampaikan Pak Irwan bahwa nama Jefri dan alamat Praja Dalam itu saudara yang menyerahkannya?" tanya Jaksa ke Yusrizki.
Yusrizki tak mengelak pernyataan jaksa, ia menyebut yang memberikan kontak untuk mengambil uang ke Irwan Hermawan, menurut Yusrizki, dirinya tak ingat beberapa nama karena lupa, sebab bukan hanya satu kali pemberian.
"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut ke Pak Irwan, tapi rasanya beberapa nama saya juga udah lupa, karena bukan hanya satu kali pemberian,"
ungkap Yusrizki.
merdeka.com
Ketika jaksa bertanya soal asal muasal uang Rp60 miliar, Yusrizki tak menyebut duit tersebut dari proyek pembangunan power system BTS.
"Saya tidak tahu darimana, tapi saya minta dibantu oleh BKU. Saya tidak tahu kepentingannya apa. Pak Irwan mengontak saya untuk dibantu karena ada suatu kondisi yang harus diselesaikan," katanya.
Lebih lanjut, saat jaksa bertanya ke Irwan Hermawan soal keterlibatan nama Jhonny G. Plate dan Anang Latief, Dirut Bakti Kominfo dalam keterangan Rp60 miliar ini, Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Di sisi lain, Irwan mengatakan uang pendampingan hukum sebesar Rp60 miliar digunakan untuk menghubungi pengacara yang bisa membantu pendampingan tersebut.
merdeka.com
"Nah pada saat itu, Pak Anang menemui Pak Galumbang, lalu mencoba menghubungi pengacara atau siapa yang bisa membantu untuk pendampingan tersebut," kata Irwan kepada jaksa.
"Saksi Galumbang, apa yang disampaikan oleh Pak Anang dan Pak Irwan waktu itu?" tanya jaksa ke Galumbang Menak, Dirut PT. Mora Telematika Indonesia (3/10).
Galumbang Menak membantah keterangan dari saksi Irwan Hermawan, menurutnya saat itu Anang Latief hanya sekadar curhat sebelum terjadi penyelidikan kasus ini. Galumbang menyebut, ada orang yang berusaha menawarkan jasa pendampingan itu bernama Edward Hutahean.
"Bukan seperti itu jaksa, Pak Anang curhat saja bahwa ada belum terjadi penyelidikan, ada berita di salah satu media, seperti kesaksian saya sebelumnya, ada orang yang mencoba menawarkan jasa, namanya Edward Hutahean," beber Galumbang Menak.
Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief. Kata Galumbang, Edward Hutahean meminta uang sebesar 2 juta dollar.
"Dia minta uang di depan, katanya ada enggak uang 2 juta dolar, masa 2 juta rupiah. Terus saya tanya Pak Irwan, pak ada uang berapa, oh enggak ada segitu adanya satu juta. Yasudah, saya suruh anak buah saya antar ke pak Edward," ucapnya.
Galumbang menyerahperjanjiankan uang 1 juta dollar sesuai perjanjian ke Edward Hutahean melalui sopir pribadi Galumbang Menak, yang bernama Indra dan diserahkan ke sopir pribadi Edward Hutahean.