Ngeri! Tenteng Samurai Nyaris 1 Meter, ABG 'Gabut' Tawuran di Jalanan & 1 Tewas
Tawuran itu diawali saling ejek di Instagram. Mereka membawa senjata tajam, mulai dari samurai, parang, pisau, hingga celurit.
Polisi sudah mengamankan 17 pelaku dan tiga lainnya masih buron.
Ngeri! Tenteng Samurai Nyaris 1 Meter, ABG 'Gabut' Tawuran di Jalanan & 1 Tewas
Seorang anak baru gede, KS, tewas dengan banyak luka. Sebelumnya, korban dan rekannya terlibat tawuran dengan kelompok remaja lain.
Polisi sudah mengamankan 17 pelaku dan tiga lainnya masih buron.
Tawuran itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Sabtu (14/10) dini hari. Mereka berasal dari dua kelompok masing-masing dengan nama Warung Bude dan Pondok Bawah.
- Sopir ini Buktikan Keajaiban Doa saat Berkendara, Lolos dari Tilang Polisi di Jalan
- Janjian Tawuran Lewat Instagram, 5 Remaja Bawa Senjata Diciduk
- 'Bhayangkari Paling Cantik di Indonesia', Potret Istri Polisi Viral Hadiri Kenaikan Pangkat Suami
- Warga Magelang Jajakan Beragam Jenis Tembakau dari Seluruh Indonesia, Prospek Menjanjikan
Lima orang menjadi tersangka dari 17 ABG yang sempat diamankan.
Kelimanya yakni MIW (17) dan GAL (14) yang menganiaya korban hingga tewas, AR (14) menyiapkan senjata, FF (14) orang membonceng MIW, dan FR (16) tertangkat tangan membawa senjata tajam.
Sementara 12 ABG lain akan dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani pembinaan. Mereka tidak terlibat langsung dalam tawuran itu.
"Dua kelompok ini tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas, kami tetapkan lima tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Senin (16/10).
Kronologi
Tawuran itu diawali saling ejek di Instagram. Kemudian mereka saling tantang berkelahi di lokasi kejadian yang sebelumnya telah disepakati. Mereka membawa senjata tajam, mulai dari samrai, parang, pisau, hingga celurit.
"Mereka ini gabut, kemudian iseng dan saling ajak untuk tawuran sebagai bagian kesenangan bagi mereka," kata Kombes Harryo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun mereka dapat menerima hukuman separuhnya karena masih di bawah umur.
"Kami buru tiga pelaku lagi yang terlibat dalam pengeroyokan atau tawuran itu," ujar Kombes Harryo.