Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar: Harusnya Sudah Bisa Ditahan
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir.
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan selebritis Nikita Mirzani belum menemukan titik terang. Berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut lantaran tidak kooperatifnya Nikmir dengan pihak kepolisian.
Nikmir disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, DM pada 10 Juni 2022 silam.
-
Siapa yang memuji penampilan Nikita Mirzani? Penampilan Nikita saat ini mendapat tanggapan positif dari netizen, banyak yang memuji. Meskipun telah mencapai usia 37 tahun dan memiliki tiga orang anak, disebutkan bahwa kecantikan Nikita semakin bertambah.
-
Tato apa yang dihapus Nikita Mirzani? Foto-foto yang diunggah di akun Instagram pribadinya menunjukkan Nikita Mirzani sedang menghapus tato yang bertuliskan nama putrinya, Laura atau yang biasa disapa Lolly.
-
Apa yang Nikita Mirzani lakukan sekarang? Nikita Mirzani saat ini semakin jarang terlibat dalam perdebatan dengan rekan artis lainnya. Ia sedang menikmati kehidupannya sekarang, salah satunya dengan mengejar hobi berkuda.
-
Apa yang pernah dipelajari Nikita Mirzani? Di samping keahliannya dalam seni peran yang menakjubkan, Nikita Mirzani juga terkenal sebagai seorang penulis yang menciptakan karya terkenal berjudul 'The Nakad Nikita'.
-
Siapa yang sering terlibat perselisihan dengan Nikita Mirzani? Namun, perjalanan karier Nikita Mirzani tidak terlepas dari berbagai kontroversi. Ia sering terlibat perselisihan dengan sesama selebriti, dan kehidupan pribadinya kerap menjadi sorotan media.
-
Gaya apa yang ditampilkan Nikita Mirzani dalam pemotretan terbaru ini? Nikita Mirzani memperlihatkan sisi kecantikan yang segar dan natural, sesuai dengan estetika yang sedang populer. Dengan tema clean girl aesthetic, wajah Nikita terlihat begitu flawless dan bercahaya, disempurnakan dengan aksen fake freckles.
"Panggilan tersebut pada Senin tanggal 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Kamis (14/7).
Sikap Nikmir yang enggan mengindahkan panggilan polisi membuat Polda Banten pun mengambil langkah taktis dengan menyambangi rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022 siang tadi.
Tim penyidik dari Polda Banten melakukan penggeledahan di rumah janda beranak tiga itu hingga sore sekitar pukul 15.30 Wib. Saat dilakukan penggeledahan ini, Nikmir tidak ada di tempat.
Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus yang menjerat Nikmir.
"Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172," sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima penggeledahan yang diterima awak media.
Sikap Nikita disayangkan Ahli Hukum Pidana Umum & Khusus Tipikor Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando.
Youngky menyebut, mestinya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka sudah bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikmir.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi," ungkap Youngky saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir.
Sebab, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikmir sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP. Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.
"Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut, gitu loh," katanya.
Baca juga:
VIDEO: Duduk Perkara Nikita Mirzani Terjerat UU ITE, Rumahnya Sampai Digeledah Polisi
Duduk Perkara UU ITE Jerat Nikita Mirzani hingga Rumah Digeledah Polisi
Polisi Tolak Balik Kanan hingga Diberikan Password Ipad Nikita Mirzani
Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Ponsel dan Akun Instagram
Dipanggil sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Mangkir
VIDEO: Nikita Bahas Nasib Ribuan Pekerja Usai Izin 12 Outlet Holywings Dicabut