Nikita Mirzani Optimis Jebloskan Vadel Badjideh Masuk Bui
Nikita mengungkapkan alasan mempolisikan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh.
Artis Nikita Mirzani hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor. Dia datang didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Bachdim ke Polres Metro Jaksel pada hari ini, Selasa (17/9).
Nikita mengungkapkan alasan mempolisikan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh. Menurut dia, tindakan Vadel sudah melewati batas kewajaran.
- Geramnya Nikita Mirzani Usai Dituduh Vadel Badjideh Tak Urus Lolly: Tunggu Aja 10 Hari Lagi!
- Nikita Mirzani Klaim Ada Tindak Pidana Anak dalam Kasus Lolly dengan Terlapor Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Mengungkapkan Rasa Syukurnya Jika Anak Nikita Mirzani Menjadi Istrinya
- Nikita Mirzani Ngotot Tindakan Vadel Badjideh ke Lolly Kejahatan, Bukan Suka Sama Suka
"Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut ini tuh buat pelajaran semua orangtua yang ada di luar. Ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur dilakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya ya kalian wajib lapor," kata Nikita kepada wartawan, Selasa (17/9).
Dia mengatakan, anaknya Lolly masih kategori di bawah umur. Tapi, harus merasakan hal-hal yang tak sepatutnya. Sehingga, Nikita pun mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang kini sudah berjalan di kepolisian.
"Itu anak masih di bawah umur, itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia tapi udah ini kan sudah menjadi seperti ini. Jadi ya udah tinggal gimana nanti bapak kepolisian Jaksel menanggapi kasus ini," tegasnya.
Nikita meyakini, terlapor Vadel Badjideh akan mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
"Yang udah-udah kalau ngelaporin orang pasti masuk sih," tandas dia.
Sementara itu, Fahmi Bachdim menerangkan, kliennya turut menghadirkan tiga orang saksi untuk membantu kepolisian mencari bukti kejahatan Vadel.
"Saksi ini tahu persis bahkan persoalan yang merupakan tindak pidana kejahatan bahkan ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak di bawah umur," ujar dia.
"Dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan 15 tahun maksimalnya," sambung dia.
Fahmi mengatakan, satu dari tiga orang saksi disebut didatangkan dari luar negeri. Sedangkan, dua orang lain berasal dari dalam negeri.
"Yang jelas saksi yang kita bawa dari luar negeri dan itu datang sendiri atas keinginan dia sendiri," ucap dia.
Selain saksi, Fahmi mengungkapkan, kliennya juga menyerahkan barang bukti berupa video. Namun, dia enggan mendetailkan. "Ada sesuatu yang terjadi di sana, seperti apa? Tunggu," tandas dia.