Nikita Mirzani Optimis Jebloskan Vadel Badjideh Masuk Bui
Nikita mengungkapkan alasan mempolisikan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh.
Artis Nikita Mirzani hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor. Dia datang didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Bachdim ke Polres Metro Jaksel pada hari ini, Selasa (17/9).
Nikita mengungkapkan alasan mempolisikan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh. Menurut dia, tindakan Vadel sudah melewati batas kewajaran.
- Polisi Update Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani Seret Vadel Badjideh
- Kubu Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Ini Bukan Percintaan Tapi soal Kejahatan
- Duduk Perkara Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Tuduhan Persetubuhan Anak, Bawa Bukti Kuat
- Nikita Mirzani Nangis Bertemu Ibu-ibu Temani Anaknya yang Tidur di Pinggir Jalan, Langsung Diajak Belanja
"Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut ini tuh buat pelajaran semua orangtua yang ada di luar. Ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur dilakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya ya kalian wajib lapor," kata Nikita kepada wartawan, Selasa (17/9).
Dia mengatakan, anaknya Lolly masih kategori di bawah umur. Tapi, harus merasakan hal-hal yang tak sepatutnya. Sehingga, Nikita pun mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang kini sudah berjalan di kepolisian.
"Itu anak masih di bawah umur, itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia tapi udah ini kan sudah menjadi seperti ini. Jadi ya udah tinggal gimana nanti bapak kepolisian Jaksel menanggapi kasus ini," tegasnya.
Nikita meyakini, terlapor Vadel Badjideh akan mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
"Yang udah-udah kalau ngelaporin orang pasti masuk sih," tandas dia.
Sementara itu, Fahmi Bachdim menerangkan, kliennya turut menghadirkan tiga orang saksi untuk membantu kepolisian mencari bukti kejahatan Vadel.
"Saksi ini tahu persis bahkan persoalan yang merupakan tindak pidana kejahatan bahkan ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak di bawah umur," ujar dia.
"Dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan 15 tahun maksimalnya," sambung dia.
Fahmi mengatakan, satu dari tiga orang saksi disebut didatangkan dari luar negeri. Sedangkan, dua orang lain berasal dari dalam negeri.
"Yang jelas saksi yang kita bawa dari luar negeri dan itu datang sendiri atas keinginan dia sendiri," ucap dia.
Selain saksi, Fahmi mengungkapkan, kliennya juga menyerahkan barang bukti berupa video. Namun, dia enggan mendetailkan. "Ada sesuatu yang terjadi di sana, seperti apa? Tunggu," tandas dia.
- Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
- Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Padang Sidempuan
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
- Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024