Nikita Mirzani vs Dito Mahendra
Nikita dibawa polisi ke Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
Artis Nikita Mirzani diamankan polisi saat menunggu mobil di lobby Mall Senayan City. Nikita dibawa polisi ke Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
Usai menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, Nikita tak ditahan polisi. Petugas mengabulkan permintaan kuasa hukum Nikita untuk melakukan penangguhan penahanan.
-
Siapa yang memuji penampilan Nikita Mirzani? Penampilan Nikita saat ini mendapat tanggapan positif dari netizen, banyak yang memuji. Meskipun telah mencapai usia 37 tahun dan memiliki tiga orang anak, disebutkan bahwa kecantikan Nikita semakin bertambah.
-
Tato apa yang dihapus Nikita Mirzani? Foto-foto yang diunggah di akun Instagram pribadinya menunjukkan Nikita Mirzani sedang menghapus tato yang bertuliskan nama putrinya, Laura atau yang biasa disapa Lolly.
-
Gaya apa yang ditampilkan Nikita Mirzani dalam pemotretan terbaru ini? Nikita Mirzani memperlihatkan sisi kecantikan yang segar dan natural, sesuai dengan estetika yang sedang populer. Dengan tema clean girl aesthetic, wajah Nikita terlihat begitu flawless dan bercahaya, disempurnakan dengan aksen fake freckles.
-
Siapa yang berhasil dijemput Nikita Mirzani? Setelah berkonflik cukup lama, Lolly akhirnya berhasil dijemput oleh ibunya meskipun proses tersebut tidaklah mudah.
-
Siapa yang merias wajah Nikita Mirzani? Dengan sentuhan makeup minimal yang dibuat oleh MUA Alma Naura, Penampilannya Terlihat Sangat Segar
-
Siapa yang sering terlibat perselisihan dengan Nikita Mirzani? Namun, perjalanan karier Nikita Mirzani tidak terlepas dari berbagai kontroversi. Ia sering terlibat perselisihan dengan sesama selebriti, dan kehidupan pribadinya kerap menjadi sorotan media.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan tersangka NM harus mendampingi tiga orang anak. Maka penyidik mengakamodir, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).
Shinto mengatakan maka saat ini Nikita diwajibkan lapor satu minggu satu kali. "Ibu MN untuk mengikuti wajib lapor terhadap penyidik. Penyidik memiliki kewajiban menuntaskan untuk memberikan kepastian hukum," lanjut Shinto.
Selain wajib lapor, Nikita harus rela ponsel dan akun media sosial Instagramnya disita polisi. Menurut polisi, penyitaan itu sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.
"Penyitaan satu unit HP jenis iPhone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram yang dioperasionalkan oleh NM," ujar Shinto.
Awal Seteru Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Kasus tersebut berawal dari unggahan instagram story Nikita yang membagikan tangkapan layar pemberitaan disertai nama dan foto Dito Mahendra yang diduga memukul petugas keamanan.
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," isi unggahan Nikita.
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy kemudian membuat laporan polisi pada 16 Mei 2022. Yafet menilai Nikita melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Isi dari unggahan Nikita itu menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Nikita Ditetapkan Tersangka
Nikita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2022. Polisi kemudian menggeledah kediaman Nikita.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis (14/7).
Shinto mengungkap penggeledahan terpaksa dilakukan karena Nikita kerap mangkir dalam pemanggilan kepolisian.
"Penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022," ungkap Shinto.
Penggeladahan berlangsung sekitar 4 jam. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David menegaskan semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia.
"Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," kata David.
Nikita disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dito Ingin Kasus Nikita Segera Disidang
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengapresiasi kinerja penyidik Polres Serang kota, serta menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Nikita Mirzani telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak datang dan sesuai dengan keterangan yang diberikan polisi bahwa yang tersebut tidak kooperatif," kata Yafet, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/7).
Lebih lanjut, Yaffet menjelaskan, berdasarkan track record Nikita, terlihat ia memiliki kecenderungan untuk selalu tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan kepolisian.
"Penyidik dalam hal ini maka sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHP ditegaskan penyidik kepolisian punya kewenangan untuk menahan seseorang, tersangka di dalamnya untuk kepentingan penyidikan. Masa tahanannya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari lagi dengan total 60 hari," jelasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Dito Mahendra menghargai proses yang sedang berlangsung. Dia juga berharap agar kepolisian tetap profesional dalam menegakkan hukum dan taat pada peraturan perundang-undangan. Serta meminta agar proses yang tengah berjalan secepatnya dapat diselesaikan.
"Mas Dito sebagai klien berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," jelas Yaffet.
(mdk/ded)