Nindya Karya oper pekerjaan Dermaga Sabang ke pihak lain
Proses pengerjaan proyek pun banyak mengalami penyimpangan.
Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy, membeberkan penyelewengan proses pengerjaan Dermaga Sabang. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu mengatakan, dia mengetahui Nindya Karya melakukan pengalihan pekerjaan utama kepada pihak lain (sub-kontrak) tapi tidak melakukan tindakan apa-apa.
Ismy berkelit, dia baru tahu ada pengalihan pekerjaan saat Badan Pemeriksa Keuangan melakukan investigasi ihwal proyek Dermaga Sabang. Saat itu juga, dia lantas mengontak pimpinan proyek sekaligus karyawan PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, Sabir Said, buat mengkonfirmasi hal itu.
"Saya tahunya pas investigasi tanya. Setiap saya tanya Pak Sabir, Pak Sabir bilang, 'Ini bukan subkon bang. Ini sewa alat," kata Ismy saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Perwakilan Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/10).
Padahal, menurut Berita Acara Pemeriksaan Ismy dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dia mengetahui hal itu sebelum proyek selesai. Yakni di akhir 2010. Tetapi, dia mengaku tidak melakukan tindakan apapun.
"Tidak ada saya buat teguran. Enggak pernah saya buat karena enggak tahu sebelumnya," ujar Ismy.
Menurut uraian jaksa dalam berkas dakwaan Heru, proses pengerjaan proyek pun banyak mengalami penyimpangan. Antara lain menaikkan harga bahan baku dan jasa, konsultasi pembuatan Detailing Engineering Design, spesifikasi konstruksi dan barang tidak sesuai kontrak, sampai mengoper pekerjaan utama kepada pihak lain. Alhasil, negara disebut merugi Rp 313 miliar dalam proyek itu.