Nomenklatur BNPB Tak Masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana
Menurut Risma, dalam RUU itu juga tidak menyebutkan nomenklatur lembaga penanggulangan bencana di daerah namun menggunakan nomenklatur perangkat daerah karena penataan Organisasi Perangkat Daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan kedudukannya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana tetap memutuskan untuk tidak memasukkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU yang tengah digodok di Komisi VIII DPR RI tersebut.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma yang mewakili Panja Pemerintah menyebut bahwa berdasarkan Surat Mensesneg kepada Mensos tertanggal 26 Maret 2021, hal itu demi memberikan keleluasaan pengaturan kelembagaan BNPB di kemudian hari.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
"Bahwa DIM (daftar inventarisasi masalah) Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan guna memberikan fleksibilitas pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan dan dapat mengakomodir perkembangan di masa depan. Penguatan kelembagaan BNPB dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi," jelas Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Risma memandang ada sejumlah pertimbangan mengapa tak perlu memasukkan nomenklatur kelembagaan secara khusus. Menurutnya nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga dimaksud dalam menangani bencana. Dalam hal ini, kata Risma penguatan BNPB sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden yang nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Rancangan Undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga tugas dan fungsi namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden, hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang sehingga organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi," jelas Risma.
Menurut Risma, dalam RUU itu juga tidak menyebutkan nomenklatur lembaga penanggulangan bencana di daerah namun menggunakan nomenklatur perangkat daerah karena penataan Organisasi Perangkat Daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan kedudukannya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Sementara itu untuk penjabaran tugas dan fungsi, struktur organisasi, maupun tata cara pengangkatan Kepala Badan juga tidak dimasukan dalam RUU Penanggulangan Bencana. Dijelaskan Risma lebih tepat hal itu diatur dalam Peraturan Presiden.
"Mengingat perubahan-perubahan struktur dan tata laksana organisasi menjadi domain pemerintah dalam hal ini presiden," pungkasnya.
Mandatory Spending
Panitia Kerja (Panja) Pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana mengusulkan untuk menghapus skema mandatory spending dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
Mandatory Spending merupakan skema anggaran yang awalnya akan digunakan dalam RUU Penanggulangan Bencana. Skema ini mewajibkan anggaran penanggulangan bencana paling sedikit 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Risma menerangkan, dihapuskannya mandatory spending dalam RUU itu agar tak terlalu membebani anggaran negara.
"Pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar paling sedikit 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melainkan cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai," papar Risma.
"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," sambungnya.
Menurut Risma pencantuman norma mandatory spending justru mempersempit ruang fiskal pemerintah. Hal itu mengingat sudah terdapat kewajiban alokasi APBN, antara lain untuk fungsi pendidikan 20 persen, fungsi kesehatan 5 persen, transfer ke daerah 26 persen, Dana Desa 10 persen, belanja subsidi, dan belanja pegawai.
"Alokasi untuk penanggulangan bencana pada prinsipnya selalu menjadi bagian dari prioritas pemerintah yang terbagi atas: (i) dana mitigasi yang tersebar di Kementerian/Lembaga terkait; (i) dana siap pakai (on call) yang dicadangkan melalui Bagian Anggaran BUN dan Bagian Anggaran BNPB dan (ii) dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi," jelasnya.
Kendati skema ini dihapus, menurut Risma upaya mengoptimalkan pendanaan penanggulangan bencana akan tetap dilakukan pemerintah. Di antaranya melalui skema asuransi atas aset pemerintah dan pemerintah daerah serta skema Polling Fund.
Baca juga:
Warga Sumbar Sempat Mengungsi Akibat Gempa Magnitudo 7.2
BNPB: 5 Kabupaten di 4 Provinsi Terdampak Banjir di Hari Pertama Lebaran
Jokowi Teken Perpres, Posisi Deputi Penanganan Darurat BNPB Bisa Diisi TNI atau Polri
BNPB Dukung Pengembangan Alat Pantau Peringatan Dini Banjir BBWS
294 Rumah di Lombok Barat Terendam Banjir
8 Orang Masih Hilang, BNPB Ungkap Kendala Pencarian Korban Longsor Tapanuli Selatan