Novanto dirawat bikin pegawai RS Medika Permata Hijau terguncang
Novanto dirawat bikin pegawai RS Medika Permata Hijau terguncang. Banyaknya wartawan serta petugas KPK menyambangi rumah sakit tersebut diakui Alia cukup berpengaruh terhadap psikologi pekerja rumah sakit.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan Alia, Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dalam sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Alia mengaku rawat inap Setya Novanto membuat guncangan bagi pekerja rumah sakit.
"Situasi kami yang berada di rumah sakit jadi berubah drastis karena kejadian ini bikin kami semua kaget, kami tidak pernah menyangka seperti ini," ujar Alia saat memberi kesaksian di persidangan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Banyaknya wartawan serta petugas KPK menyambangi rumah sakit tersebut diakui Alia cukup berpengaruh terhadap psikologi pekerja rumah sakit.
Bukan tanpa sebab, dia menjelaskan, sejak awal adanya permintaan rawat inap Setya Novanto oleh Dokter Bimanesh Sutarjo, spesialis penyakit dalam, membuatnya ketar-ketir. Hal itu lantaran mengetahui selentingan kabar adanya kasus hukum di KPK yang membelit Setya Novanto.
Rasa khawatir itu sempat dia diskusikan dengan rekan sejawatnya di rumah sakit. Alia pun mengambil langkah dengan melapor permintaan tersebut ke Direktur rumah sakit Profesor Hafil, meski Bimanesh sempat memintanya agar tidak melapor.
"Saya mengirimkan teks ke Prof Hafil, beliau waktu itu sedang di Melbourne saya kirim teks tentang permohonan rawat inap, kemudian dijawab silakan saja asal sesuai prosedur," ujar Alia.
Di hari yang sama, Kamis (16/11) malam, Alia kemudian mendapat informasi dari pihak rumah sakit melalui grup Whatsapp, Setya Novanto telah masuk ke kamar VIP di lantai 3 nomor 323. Namun tidak dijelaskan prosedur rawat inap Novanto yang saat itu berstatua tersangka korupsi e-KTP sekaligus buronan KPK.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Dokter RSMPH rapat besar usai KPK pindahkan Setnov ke RSCM
Kuasa hukum sebut Setnov kembalikan Rp 5 miliar bentuk kerjasama dengan penegak hukum
Direktur RS Medika Permata Hijau sempat mau ubah SOP terkait pasien VIP
Ke rekan kerja, dr Bimanesh ngaku bertanggungjawab saat Novanto dirawat
Saksi sebut direktur RS Medika Permata Hijau setuju permintaan rawat inap Setnov
Saksi sebut Setya Novanto dirawat inap berdasarkan manipulasi data