Novanto ngotot fee e-KTP dibayar penuh sampai tagih Andi Narogong
Novanto ngotot fee e-KTP dibayar penuh sampai tagih Andi Narogong. Novanto bersikukuh penuntasan komitmen fee terhadap dirinya. Meski pada saat itu, antara Andi dan Anang Sugiana Sudiharjo, berselisih karena Dirut PT Quadra Solution itu tidak mau lagi membayar komitmen fee terhadap Novanto.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan fakta terkait ketua DPR Setya Novanto. Dalam kronologi pengerjaan proyek senilai Rp 5,9 triliun, Andi Narogong mengaku malu terhadap Novanto karena tidak memenuhi komitmen fee seperti yang telah dijanjikan.
Pada analisa fakta yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto bersikukuh penuntasan komitmen fee terhadap dirinya. Meski pada saat itu, antara Andi dan Anang Sugiana Sudiharjo, berselisih karena Dirut PT Quadra Solution itu tidak mau lagi membayar komitmen fee terhadap Novanto.
"Terdakwa bilang ke Setya Novanto. Setya Novanto enggak mau tahu. Kemudian terdakwa sampaikan ke Sugiharto saya ditagih oleh Pak Setya Novanto, mau ditaruh mana muka saya," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan berkas Andi, Kamis (7/12).
"Pada hari yang sama di Senayan, Andi bertemu dengan Anang dan Sugiharto. Tidak diperoleh titik temu, Andi ngadu," lanjutnya.
"Ya sudah enggak usah sama kamu (urusannya), saya sama Pak Anang saja," ujar Jaksa saat menirukan bentuk protes Setya Novanto kepada Andi.
Sementara itu, Andi pun mundur dari kegiatan konsorsium. Namun tetap mendapat bayaran dari Johannes Marliem atas Biomorf Lone, sebagai vendor penyedia AFIS yang digunakan pada proyek e-KTP.
Pembayaran tersebut diterima Andi secara bertahap serta menggunakan pihak ketiga sebagai bentuk penyamaran, yakni Muda Ikhsan.
"Kemudian mendapat uang dari Johannes Marliem USD 2,5 juta. Transfer Biomorf melalui Muda Ikshan lewat bank Singapura," tukasnya.