Novel kembali melawan Polri, gugat penggeledahan rumah dan penyitaan
Novel dan kuasa hukum keberatan dengan proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan Bareskrim.
Salah satu penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bersama kuasa hukumnya memperkarakan soal proses penyidikan kasus penganiayaan berat disangkakan kepadanya saat masih bertugas di Polres Bengkulu. Setelah sebelumnya mengajukan praperadilan soal penetapan tersangka dan proses penangkapan, kali ini mereka menggugat proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan polisi sesaat setelah menangkap Novel.
Menurut kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika, penggeledahan rumah dan penyitaan barang kliennya dilakukan pada hari penangkapan, Sabtu (1/5) dini hari. Tim penyidik Bareskrim melaksanakan penggeledahan dan penyitaan itu terdiri dari AKBP Agus Prasetyo, AKBP TD Purwantoro dan Kompol Suprana. Mereka menyita 25 barang dari rumah Novel.
Muji tetap keberatan dengan langkah polisi menyita barang-barang pribadi milik kliennya, meski sudah dikembalikan pada 7 Mei lalu. Tetapi, menurut dia barang-barang milik Novel disita itu dianggap tidak ada kaitannya dengan sangkaan dilayangkan kepada kliennya.
Muji mengatakan, barang-barang kliennya sempat disita penyidik Bareskrim adalah sebuah telepon seluler merek Lenovo, sebuah telepon seluler merek Blackberry Bold, sebuah komputer jinjing merek Sony, satu buah keping penyimpan data (flashdisk) warna ungu bertuliskan 'area', sebuah fotokopi Kartu Keluarga atas nama Novel dan selembar fotokopi atas nama Novel dan Rina Emilda. Penyidik Polri juga sempat menyita sebuah fotokopi surat nikah, satu berkas salinan sertifikat HGU nomor 9435, selembar fotokopi pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri, dan barang-barang lainnya.
"Tetapi poinnya adalah justru pengembalian barang-barang ini menunjukkan barang-barang yang disita tak ada hubungan dengan pasal yang dituduhkan (ke Novel)," kata Muji dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
Atas tindakan itu, Novel dan kuasa hukumnya bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang-barang pribadi milik Novel. Berkas gugatan akan didaftarkan di pada Senin (11/5) besok.
"Meskipun barang-barang itu dikembalikan, kita tidak tahu apakah barang itu dikloning atau tidak, softwarenya diotak-atik atau tidak. Maka Novel melakukan praperadilan barang sitaannya," ujar Muji.